Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Saturday, January 6, 2018

AL GHAZALI

1.    Riwayat Hidup Al-Ghazali
Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali lahir pada tahun 1059 M, Di Ghazaleh suatu kota kecil yang terletak di dekat Tus di Khurasan. Di masa mudanya ia belajar di Nisyapur (juga di Khurasan) yang pada waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan yang penting di dunia Islam. Ia kemudian menjadi murid Imam Al-Haramaim al-Juwaini. Guru Besar di Madrasah al-Nizamah Nisyapur. Diantara matapelajaran-matapelajaran yang diberikan di Madrasah ini ialah : teologi, hokum Islam, filsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam.

Sunday, December 24, 2017

DEFINITION AND LAW OF ZAKAT

A.    DEFINITION OF ZAKAT
Zakat by language means growing, growing, sanctifying and praising. While the meaning of zakat in the perspective of the terminology of Islam is to issue a number of parts that have been determined according to the syara of the property specified and submitted to certain groups in a certain way. Zakat according to some scholars, namely:

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM AL-MAUDUDI

Dipresentasikan dalam kuliah Sejarah Peradaban Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Salah seorang pemikir Islam modern, Al-Maududi muncul dengan gagasan-gagasan yang sangat besar andilnya bagi perkembangan masyarakat Islam. Beliau terkenal dengan ide-ide dan pemikran-pemikiranny tentang kenegaraan. Disaat orang-orang Islam bingung untuk mencari pemecahan persoalan “bagaimanakah bentuk negara Islam sebenarnya?”. Disaat itu ia tampil dengan meletakkan dasar-dasar negara dan bentuk negara yang ideal menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Negara haruslah berideologi tauhid, atas kedaulatan Tuhan dan system yang universal. Kemudian disaat orang-orang berselisih paham dalam mentransformasi hasil perkembangan modern didunia barat, sebagian mengagung-agungkan demokrasi barat dan menunjukkan bahwa demokrasi seperti itulah yang cocok menurut Islam, sementara yang lain memandang memandang bahwa teokrasi di eropa adalah cerminan Islam. Didalam kebingungan-kebingungan tersebut, al-Maududi menawarkan system negara Islam dengan istilah yang baru yakni teodemokrasi dan teokrasi Islam serta konsep-konsepnya yang cukup lengkap tentang negara.

Tuesday, December 19, 2017

ILMU FIQH: SYAHADAH SEBAGAI LANDASAN IBADAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Islam merupakan suatu aturan yang dibangun dengan lima dasar, yaitu terdiri dari syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kelima dasar atau rukun Islam ini merupakan penopang kokohnya agama.Agama (Al-din) menurut bahasa adalah ketaatan, peribadatan, pembalasan, dan perhitungan.Sedangkan pengertian agama menurut syariat adalah apa-apa yang disyariatkan oleh Allah yang berupa hukum-hukum atas Nabi-Nya.Dengan demikian perlu adanya perhitungan dalam melakukan peribadatan sehingga dapat dikategorikan sebagai ketaatan kepada Allah.

Monday, December 18, 2017

ISLAM DI AFGHANISTAN

Dipresentasikan dalam kuliah Geografi Islam

I.         PENDAHULUAN
Berdasarkan data pada tahun 1990, negara-negara Asia yang mayoritas penduduknya Islam adalah: Afghanistan, Brunei Darussalam, Indonesia, Irak, Iran, Kuwait, Pakistan, Qatar, Suriah, Turki, Yaman, Oman, Palestina, Turmenistan, Azerbaijan, Kirghistan, Malaysia, Tadzikiztan, dan Uzbekiztan.

Sunday, December 10, 2017

Hadhlonah dalam Perkawinan

1.    Pengertian Hadhonah
Hadhlonah berasal dari kata “Hidhan”, artinya: lambung. Dan seperti kata: hadhonan ath-thaairu baidhahu, artinya burung itu mengempit telur dibawah sayapnya. Begitu pula ibu yang mengempit anaknya.

Saturday, November 26, 2016

PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)

Dipresentasikan dalam kuliah Psikologi Pendidikan

I.         PENDAHULUAN
Proses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. PBM sendiri merupakan proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa ini merupakan syarat utama bagi berlangsungnya PBM.
PBM mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar.

Wednesday, November 23, 2016

AR-RAHN (GADAI)



Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu’amalah
Dosen Pengampu: H. Ali Muchtar, Lc. MA


A.  Definisi dan Dasar Hukum Rahn (Gadai)
1.    Definisi Rahn (Gadai)
Gadai atau dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:
a.    tsabata, yang artinya tetap;
b.    dàma, yang artinya kekal atau langgeng;
c.    habasa, yang artinya menahan.

Monday, November 21, 2016

TEKNIK PENYIMPULAN KUALITAS HADIS

Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.       PENDAHULUAN
Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur’an. Dilihat dari periwayatannya, hadits Nabi berbeda dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sementara hadits sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Dengan demikian, dilihat dari segi periwayatan, seluruh ayat Al-Qur’an tidak perlu dilakukan penelitian tentang orisinalitasnya. Sedangkan hadits Nabi, dalam hal ini yang berkategori ahad, diperlukan penelitian. Dengan penelitian itu akan diketahui, apakah hadits yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya berasal dari Nabi ataukah tidak.[1]

JAM’UR RUWAH

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis


I.                   PENDAHULUAN
Sebagai sumber Islam kedua, hadis berbeda dengan al-Qur’an yang semua ayatny diterima secara mutawatir. Sedang hadis sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagaian lagi ahad. Bahkan kodifikasi hadis yang resmi pun baru dirintis masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 110 H/720 M) melalui usaha keras ulama Muhammad bin Muslin bin Syihab az-Zuhri (w. 124 H/742 M). Oleh karenanya penelitian terhadap orisinalitas hadis memang sangat diperlukan agar validitasnya sebagai hadis Nabi dapat dipertanggungjawabkan.[1]

I’TIBAR AL-SANAD

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis

I.                   PENDAHULUAN
Al-Quran dan Hadits merupakan sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah SWT yang berisi tentang firman-firmanNya yang disampaikan kepada Nabi Muhamad SAW melalui Jibril untuk diajarkan kepada umat manusia. Dilihat dari isi teksnya, makna Al-Quran ada yang masih bersifat global atau garis besar, meskipun tidak secara keseluruhannya. Untuk menjelaskan hal-hal yang masih bersifat garis besar tersebut diperlukanlah penjelas yang berupa hadits dari Nabi Muhammad Saw. Hadits yang merupakan segala berita yang berkenaan dengan sabda, perbuatan, taqrir dan hal ikhwal (segala sifat dan keadaan) Nabi Muhammad Saw, mempunyai fungsi menjelaskan dan menjabarkan segala keterangan-keterangan yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global atau garis besar yang perlu adanya penjelasan dalam pemahamannya atau pelaksanaannya.[1]

Sunday, November 20, 2016

AL-HIWALAH

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu'amalah

I.     PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sangat sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia baik yang bersifat hablu minallah (ibadah) ataupun hablu minannas (muamalah).
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah pengalihan utang, dalam istilah syariah dikenal dengan sebutan “al-hiwalah”. Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena akad hiwalah dapat membebaskan seseorang dari belenggu utang yang tak kunjung lunas karena ketidakmampuan membayarnya.

ASAL USUL DAN LANGKAH LANGKAH PENELITIAN HADIS

Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.              Pendahuluan
Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang harus dipahami. Namun sejak zaman sahabat hingga sekarang banyak hadis palsu maupun dhaif yang beredar luas di masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat menimbulkan pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab itu penting bagi setiap muslim untuk memilah hadis yang digunakan untuk sebagai dasar hukum dalam menjalankan syariat Islam.

PENTINGNYA PENELITIAN NAQD AL-HADIS


Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.                   PENDAHULUAN
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang pertama setelah Al-Qur’an. Selain berkedudukan sebagai sumber hukum, hadis juga berfungsi sebagai penjelas, perinci, dan penafsir Al-Qur’an. Oleh karena itu, keotentikan suatu hadis sangatlah penting untuk diketahui.
Untuk mengetahui otentik atau tidaknya suatu hadis, maka perlu adanya kritik hadis. Keotentikan suatu hadis perlu diteliti agar dapat diketahui kualitas daripada hadis tersebut. Mengingat tidak sedikit hadis-hadis palsu yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab guna memecah belah umat. Sehingga jika telah diteliti, kedudukan hadis tersebut dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

HADITS SHAHIH

Dipresentasikan dalam kuliah Ulumul Hadits

I.                               PENDAHULUAN
Hadits dilihat dari segi kualitasnya atau diterima dan tidaknya terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Maqbul (hadits yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk diterimanya suatu hadits) dan Hadits Mardud (hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat sebagai hadits maqbul). Hadits Maqbul  terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad, yang shahih dan hasan baik lidzatihi maupun lighayrihi. Sedang Hadits Mardud ada satu, yaitu Hadits Dha’if.[1]

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

I.         PENDAHULUAN
Dalam hukum Islam terdapat dua macam kaidah, yaitu kaidah-kaidah ushul fiqh, yang terdapat di dalam kitab-kitab ushul fiqh yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari sumbernya al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian di gunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.[1]

Wednesday, November 16, 2016

OBJEK PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN


Oleh:
Akrom Khasani
Siti Nur Liana

Dipresentasikan dalam kuliah Tafsir Tarbawy I

I.         PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat manusia, telah menerangkan sekaligus menuntun manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Baik itu mengenai aqidah, ibadah, mu’amalah, ataupun pendidikan. Berbicara masalah pendidikan, tentunya tidak lepas dari ilmu pengetahuan, adanya tujuan pendidikan, subjek pendidikan, metode pengajaran, dan tentunya terdapat pula objek pendidikan. Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan masalah-masalah pendidikan tersebut.

Tuesday, November 15, 2016

HADITS TENTANG BERWIRAUSAHA

Oleh:
Akrom Khasani, dkk

Dipresentasikan dalam kuliah Hadits Tarbawy

I.         PENDAHULUAN
Bekerja bagi setiap orang merupakan satu kebutuhan, tidak hanya sekedar kewajiban. Hal itu dikarenakan salah satu fitrah yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia adalah bekerja. Bekerja merupakan salah satu upaya setiap manusia dalam rangka untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Baik itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan yang bersifat jasmani, seperti makan, sandang, papan, maupun kesenangan.

SEJARAH DAN PEMBAGIAN QAWA’ID AL-LUGHAWIYAH

Oleh:
Akrom Khasani

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

I.         PENDAHULUAN
Qa’idah fiqhiyyah merupakan kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqh, dan melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cakupannya. Sebagai landasan aktivitas umat Islam sehari-hari dalam memahami maksud-maksud ajaran Islam (maqasidusy syar’iyah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting. Baik di mata para ahli ushul (ushuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam permasalahan-permasalahan kehidupan manusia.[1]

ASAS-ASAS PEMBELAJARAN

Oleh:
Akrom Khasani

Dipresentasikan dalam kuliah Metodologi Pembelajaran


I.         PENDAHULUAN
Saat ini pendidikan dituntut untuk dapat memainkan perannya sebagai basis dan benteng yang akan menjaga dan memperkukuh etika dan moral bangsa. Pendidikan merupakan suatu media sosialissi nilai-nilai luhur. Sementara itu, kualitas dari pendidikan sangat dipengaruhi oleh mutu proses belajar mengajar, dan mutu proses belajar mengajar ditentukan oleh berbagai komponen yang terkait satu sama lain, yaitu input peserta didik, kurukulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dana, manajemen, dan lingkungan.