Sunday, December 24, 2017

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM AL-MAUDUDI

Dipresentasikan dalam kuliah Sejarah Peradaban Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
            Salah seorang pemikir Islam modern, Al-Maududi muncul dengan gagasan-gagasan yang sangat besar andilnya bagi perkembangan masyarakat Islam. Beliau terkenal dengan ide-ide dan pemikran-pemikiranny tentang kenegaraan. Disaat orang-orang Islam bingung untuk mencari pemecahan persoalan “bagaimanakah bentuk negara Islam sebenarnya?”. Disaat itu ia tampil dengan meletakkan dasar-dasar negara dan bentuk negara yang ideal menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Negara haruslah berideologi tauhid, atas kedaulatan Tuhan dan system yang universal. Kemudian disaat orang-orang berselisih paham dalam mentransformasi hasil perkembangan modern didunia barat, sebagian mengagung-agungkan demokrasi barat dan menunjukkan bahwa demokrasi seperti itulah yang cocok menurut Islam, sementara yang lain memandang memandang bahwa teokrasi di eropa adalah cerminan Islam. Didalam kebingungan-kebingungan tersebut, al-Maududi menawarkan system negara Islam dengan istilah yang baru yakni teodemokrasi dan teokrasi Islam serta konsep-konsepnya yang cukup lengkap tentang negara.
Untuk membahas masalah ini sebenarnya tidak terlepas dari dinamika masyarakat pakistan ketika itu. Sehubungan dengan berdirinya negara pakistan adalah karena keinginan kelompok masyarakat muslim yang ingin berpisah dengan komunitas Hindu. Dengan demikian sudah tentu masyarakat muslim tersebut menginginkan bagaimana bentuk negara Islam yang ideal. (Mukti Ali, 1992:48).
Di dalam makalah ini akan dibahas tentang al-Maududi yang meliputi riwayat hidupnya dan menjelaskan pokok-pokok pemikirannya tentang negara Islam.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana biografi al-Mududi?
2.      Bagaimana pemikiran politik Islam al-Maududi?

BAB II
PEMBAHASAN 
A.    Biografi al-Maududi
Bernama lengkap Abu al-A’la al-Maududi, beliau merupakan putra India yang dilahirkan pada 25 September 1903 di Aurangabad. Semenjak kecil al-Maududi dididik oleh ayahnya, Sayid Ahmad Hasan (1855-1919), seorang pengacara yang pernah belajar di Universitas Aligarh, sebagai seorang muslim yang memegang teguh moral dan akhlak Islami. Hal tersebut tidak lepas dari cara pandang ayahnya yang menganggap moral muslim telah tergerus dengan cara hidup ala barat. Karena kekhawatiran ayahnya itulah yang menjadikan al-Maududi dididik dilingkungan rumah.
 Selanjutnya, pada sekolah menengah dia masuk ke sekolah agama yang memadukan antara sistem tradisional danmodern yaitu pada Madrasah Faqaniyat. Setamat dari sekolah ini ia melanjutkan pelajarannya ke jenjang pendidikan tinggi, Dar al-ulum, di Hyderabad. Namun karena ayahnya wafat, ia tidak berhasil menyelesaikannya. Keadaan ini mendorong Maududi menempuh jalan otodidak. Penguasaannya atas bahasa Arab, Inggris, dan Persia menjadikannya mudah untuk memperdalam pengetahuannya (Nasution [ed.], 1992:632).
Maududi memulai karirnya di bidang kewartawanan. Sejak 1918, ketika berusia 15 tahun, ia sudah memasuki bidang ini. Pada tahun 1920, ia diangkat sebagai editor surat kabar berbahasa Urdu, Taj, yang terbit di Jabalpore. Prestasinya memuncak sehingga ia segera diangkat sebagai pimpinan editor di dua suratkabar : Muslim (1921-1923) dan al-Jam’iyat-i ‘Ulama-i Hind (1921-1928). Di tangan al-Maududi suratkabar yang kedua ini menjadi surat kabar Islam yang cukup berpengaruh di India pada dekade 1920-an. Empat tahun berikutnya, 1932, ia memimpin penerbitan majalah yang berorientasikan kebangkitan Islam, Turjuman al-Qur’an di Hyderabad.
Di samping itu Maududi muda sangat tertarik dengan dunia politik. Ketertarikannya ini belakangan menjadi sekular dan terfokus hanya kepada nasionalisme. Pada tahun 1918 dan 1919, dia menulis beberapa esai yang memuji para pemimpin Partai Kongres, terutama Mahatma Gandhi dan Madan Muhan Malaviya. Pada 1918 Maududi bergabung dengan saudara laki-lakinya, Abul Khair, di Bijnor dan memulai karir di bidang jurnalistik dan politik. Tidak lama kemudian, kedua bersaudara ini pindah ke Delhi. Di sini maududi berhadapan dengan berbagai arus intelektual dalam komunitas Muslim. Pada tahun 1919 dia  dipindah ke Jabalpur untuk bekerja pada mingguan Taj yang pro-Kongres Khilafat dan memobilisasi kaum muslim untuk mendukung Partai Kongres.
Kemudian Maududi kembali lagi ke Delhi. Di sini dia berkenalan dengan para aktivis penting Gerakan Khilafat, seperti Muhammad Ali. Dengan Muhammad Ali, Maududi sempat bekerjasama untuk waktu yang singkat. Dia melanjutkan ketertarikannya dengan gerakan kemerdekaan, kali ini dari sudut pandang seorang muslim yang makin mengental. Dia sempat bergabung sebentar dengan gerakan protes Tahrik-i Hijrat yang mendorong kaum muslim untuk hijrah dari India yang diduduki oleh Inggris (dar al-harb = “daerah perang”) ke Afghanistan yang diperintah oleh orang Islam, yang dianggapnya sebagai “dar Islam = negeri Islam”).
Pada 1926 dia menerima ijazah pendidikan agama dan menjadi ulama Deobandi. Namun dia tidak pernah mengakui dirinya sebagai seorang ‘ulama, dan (ternyata) pendidikannya dalam tradisi Deobandi baru diketahui setelah dia wafat. Gerakan Khilafat mengalami keruntuhan pada tahun 1924 menjadi titik balik dalam kehidupan Maududi. Dia tidak lagi percaya terhadap nasionalisme, yang diyakininya mengakibatkan rusaknya persatuan Muslim di Turki dan Mesir. Dia curiga telah terjadi manipulasi sentimen nasionalis oleh Partai Kongres demi kepentingan Hindhu. Secara terbuka dia mengungkapkan kekejian gerakan nasionalis dan sekutu-sekutu Muslimnya. Pada saat itu, dia mendapati dirinya bertentangan dengan Jamiat dan memutuskan berpisah dengan guru-gurunya di Deobandi karena mereka memilih mendukung Partai Kongres dalam upaya membebaskan India dari Pemerintahan Inggris.

B.       Pemikiran Politik Islam al-Maududi
Ruang lingkup pemikiran politik Islam telah mengalami pasang surut, dan tak jarang terjadi tabrakan-tabrakan perspektif dalam upaya mengembangkan konsep politik Islam dan demi kepentingan politik praktis. Dalam konteks negara demokratis, pemikiran politik Islam menjadi hal penting untuk ditelusuri dan didalami agar dapat membantu terciptanya transformasi sosial, dan serta politik sesuai dengan apa yang didamba-dambakan oleh Islam.
Abu A’la al-Maududi adalah ulama dan pemikir Islam abad keduapuluh yang sangat dihormati dan berpengaruh. Ia terkenal dengan  konsistensi pemikirannya yanf melihat Islam sebagai sebuah sistem yang menyeluruh yang harus diterapkan oleh umat Islam. Pemikir asal India ini juga seorang intelektual cemerlang dengan bakat besar dalam menuliskan pemikirannya. Kemampuan ini ditambah dengan keterampilannya dalam berorganisasi dan model kepemimpinannya yang karismatik. Maududi memandang, negara Islam adalah suatu yang mutlak diperlukan. Menurutnya, ajaran Islam yang serba mencakup tidak dapat dipraktekkan tanpa adanya negara Islam, sebab negara memiliki otoritas dan kekuasaan politik yang diperlukan untuk merealisasikan ajaran agama (Madjid, t.th:41). Untuk itu, umat Islam harus berjuang meraih kendali alat-alat negara, karena itu merupakan prasyarat agar manusia dapat mematuhi hukum Tuhan. Bagi al-Maududi, niat mencari kekuasaan dalam rangka menegakkan agama Tuhan adalah amal saleh dan jangan dicampur adukkan dengan ambisi kekuasaan.
Kemudian daripada itu, terdapat sebuah aspek demokrasi yang dipahami dan diterima baik oleh Al-Maududi, yakni dalam tataran, bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum mukminin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah, yang menurut Al-Maududi, yang membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari hal tersebut Al-Maududi lalu menyimpulkan, ”dan ini pulalah yang mengarahkan khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat".[1]
Konsep sistem politik yang digagas oleh Abul A’la al-Maududi ialah konsep Teo-Demokrasi, konsep itu dituangkan dalam bukunya yang terkenal, Al-Khilafah wa al-Mulk (Khilafah dan Kekuasaan), yang terbit di Kuwait tahun 1978. Secara mendasar, konsep Teo-demokrasi berarti Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, akan tetapi kekuasaan itu dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, Teo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Atau, seperti diistilahkan Al-Maududi, "A limited popular sovereignty under suzerainty of God"[2] konsep ini dilahirkan oleh Al-Maududi guna menjawab pemasalahan-permasalahan baru, namun tetap pada jalur keislaman yang menggunakan Al-Qur'an, hadis, Ijma’ atau lembaga khusus yang berisi ulama muj'tahid atau dengan kata lain ulama yang mampu melahirkan keputusan hukum dari elaborasinya terhadap Al-Qur'an dan Hadis.
Abu A'la al-Maududi berpendapat bahwa terdapat tiga dasar keyakinan atau anggapan yang melandasi pikiran-pikirannya tentang konsep Negara dalam perspektif Islam yaitu: Islam adalah agama yang paripurna lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik dengan arti di dalam Islam terdapat pula sistem politik. Oleh karenanya dalam kehidupan umat Islam dengan merujuk kepada pola semasa Khulafa Al-Raasyidin sebagai model sistem Negara menurut Islam.
            Kekuasaan tertinggi dalam Istilah politik disebut kedaulatan, yang adalah berada pada Allah, dan umat manusia hanyalah pelaksana kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah-khalifah Allah di bumi. Umat manusia sebagai pelaksana kedaulatan Allah harus tunduk pada hukum-hukum sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sistem politik Islam adalah sistem universal. Dan tidak mengenal batas dan ikatan-ikatan geografi, bahasa dan kebangsaan. Dari ketiga dasar keyakinan atau anggapan tersebut, maka lahirlah suatu konsep kenegaraan Islam yang pokok-pokonya adalah sebagai berikut:
            Pertama, sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut demokrasi, oleh karena sistem demokrasi kekuasaan Negara itu sepenuhnya ditangan rakyat, dalam arti bahwa undang-undang diubah dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keyakinan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut teokrasi. Akan tetapi berbeda dengan teokrasi di Eropa. Sedangkan menurut penulis teokrasi dalam Islam kekuasaan umat Islam itu berada ditangan umat Islam yang malaksanakannya sesuai al-Qur’an, Hadis, serta Sunnah. Konsep kenegaraan yang dianut Al-Maudidi tersebut berawal dari keyakinannya bahwa ajaran tauhid yang menjadi dasar dari seluruh ajaran Islam, dengan sendirinya membawa implikasi terhadap dianutnya kedaulatan Tuhan di dalam Negara Islam. Jadi tema demokrasi yang selama ini dipakai, diganti dengan tema tauhid.
            Kedua, pemerintah atau badan eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam, dan pada merekalah hak untuk memecatnya dari jabatannya. Demikian juga penyelesaian soal-soal (kenegaraan) Islam harus diputuskan oleh kesepakatan umat Islam. Sistem politik Islam adalah sistem konstitusional yang dibentuk atas syarat-syarat yang digariskan oleh syari'ah, yang merupakan sistem kehidupan yang lengkap dan meliputi semua tatanan sosial. Syari'ah menurut Al-Maududi adalah persoalan yang meyentuh pada aspek ritual-ritual keagamaan, karakter pribadi, moral, kebiasaan-kebiasaan, hubungan keluarga, unsur-unsur sosial dan ekonomi, hak-hak dan kewajiban warga, sistem hukum, hukum perang dan damai serta hubungan internasional.
            Menurut Al-Maududi syari'ah tidak mengkhususkan sifat-sifat stuktural dan fungsi-fungsi sistem politik. Umat Islam seharusnya mengembangkan metode-metode yang tepat untuk pelaksanaan hukum Islam, arah metode tersebut tidak bertentangan dengan perintah-perintah syari'ah, konsekuensinya para sarjana muslim, dengan mengunakan 'ijtihad mendukung prinsip peleburan kekuasaan sebagai metode yang paling tepat untuk merealisasikan kehendak Allah swt. Ajaran ini merupakan sumbangan Islam terpenting, terutama bagi teori politik, peleburan kekuasaan ini menghendaki lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling melengkapi dan menjalankan fungsi melaksanakan kekuasaan otoritatif, memetakan kebijakan-kebijakan, menjalankan kekuasaan-kekuasaan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kekuasaan yang dijalankan.
            Ketiga, Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, adalah ketentuan sebagai berikut:
1.      Kepala negara juga merangkap kepala eksekutif merupakan pimpinan tertinggi Negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyatnya. Dalam melaksanakan tugasnya dia harus berkonsultasi dengan majelis syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislatif.
2.      Keputusan pada majelis syura pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak, dengan catatan bahwa menurut Islam banyaknya suara bukan ukuran kebenaran.
3.      Kepala Negara tidak harus mengikuti pendapat majelis yang didukung oleh suara terbanyak. Dia dapat mengambil pendapat yang dilakukan oleh kelompok kecil dari majelis, atau bahkan tidak menghiraukan sama sekali pendapat-pendapat majelis, baik mayoritas atau minoritas.
4.      Untuk jabatan kepala Negara, untuk keanggotaan majelis syura atau untuk jabatan-jabatan penting yang lain, jangan dipilih orang yang mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan tersebut atau mereka yang berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan lainnya, karena menurut Abu A’la al-Maududi pesan nabi beliau tidak akan menyerahkan jabatan kepada seseorang yang meminta untuk berusaha mendapatkan jabatan itu. (calon independen)
5.      Anggota majelis syura tidak dibenarkan terbagi dalam kelompok-kelompok atau partai-partai masing-masing majelis harus mengemukakan pendapatnya yang benar sebagai perorangan, Islam melarang angota majelis terbagi dalam partai-partai dan kalau harus ada partai hanyalah satu partai, yaitu partai kepala Negara (pemerintah).
6.      Badan Yudikatif atau lembaga peradilan itu sepenuhnya berada di luar lembaga eksekutif yang berarti mandiri, oleh karena itu hakim tugasnya adalah melaksanakan hukum-hukum Allah atas hamba-hambanya, bukan mewakili atas nama kepala Negara, tetapi mewakili atas nama Allah.
            Keempat, keanggotaan majelis syura terdiri dari warga Negara yang beragama Islam, dewasa dan laki-laki yang terhitung fasih serta cukup terlatih untuk dapat menafsirkan dan menerapkan syariat-syariat Islam serta menyusun undang-undang yang tak bertentangan dengan al-Qur’an dan sunah Nabi
            Kelima, dalam Negara Islam terdapat dua konsepsi kewarganegaraan: warga Negara yang beragama Islam dan warga Negara bukan Islam, warga Negara yang bukan Islam mereka mendapat perlindungan Negara dan hak serta kewajiban tertentu seperti hak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamannya (Rahimah, 2005)

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Abu al-A’la al-Maududi merupakan salah satu pemikir muslim dari kawasan anak benua, India dan Pakistan. Sebagai anak yang lahir dan dibesarkan dari keluarga terpelajar, Al-Maududi sejak kecil dididik dengan pendidikan agama disamping pendidikan umum, termasuk bahasa Arab dan Urdu. Karir Al-Maududi dimulai dari jurnalistik dan mencapai puncaknya sebagai pemimpin editor dua surat kabar kenamaan, yaitu Muslim dan al-Jami’ati ‘Ulama-i. Empat tahun kemudian ia menjadi pemimpin majalah Turjuman Al-Qur’an, yang berorientasikan kebangkitan al-Islam.
Ruang lingkup pemikiran politik bergerak semakin maju. tentu di dalam rentang waktu-waktu, terdapat beberapa pembaharuan terhadap suatu wacana. tak terkecuali politik Islam. Konsep politik islam yang dihadirkan Al-Maududi mencoba untuk mendamaikan hal kekinian yang diakui luas diseluruh dunia, namun juga tetap didalam pelukan pemikiran keislaman. Abu A’la al-Maududi menekankan pentingnya pemerintahan Islam sedapat mungkin mengingatkan diri dengan khulafa’ Rasyidin. Bentuk pemerintahan tidak dapat disamakan dengan bentuk pemerintahan modern apapun kategori ini di Istilahkan oleh Abu A’la al-Maududi adalah Teo-Demokrasi, untuk menyebut pemerintahan demokrasi ketuhanan, karena pemerintahan seperti inilah kaum muslimin diberi kedaukatan terbatas di bawah kekuasaan Tuhan.


DAFTAR PUSTAKA
Rahimah. (2005). Pandangan Politik Maududi Tentang Negara Islam. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1626/3/arab-rahimah6.pdf.txt
Bambang Saiful Ma'arif (2003). Demokrasi dalam Islam Pandangan Al-Maududi.
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/rticle/view/101
Al-Maududi (1998) Khilafah dan Kerajaan (Al-Khilafah wa Al-Mulk). Alih Bahasa Muhammad al-Baqir. Cetakan II. Bandung: Mizan
Amien Rais (1998) Kata Pengantar. Khilafah dan Kerajaan (Al-Khilafah wa Al-Mulk). Alih Bahasa Muhammad al-Baqir. Cetakan II. Bandung: Mizan



[1] Abul A’la Al-Maududi dalam "Khilafah dan Kerajaan (Al-Khilafah wa Al-Mulk)". Alih Bahasa Muhammad al-Baqir. Cetakan II. (Bandung: Mizan,1988)
[2] Amien Rais dalam “Kata Pengantar”. Khilafah dan Kerajaan (Al-Khilafah wa Al-Mulk). Alih Bahasa Muhammad al-Baqir. Cetakan II. (Bandung: Mizan,1998)

No comments:

Post a Comment