Sunday, November 20, 2016

HADITS SHAHIH

Dipresentasikan dalam kuliah Ulumul Hadits

I.                               PENDAHULUAN
Hadits dilihat dari segi kualitasnya atau diterima dan tidaknya terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Maqbul (hadits yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk diterimanya suatu hadits) dan Hadits Mardud (hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat sebagai hadits maqbul). Hadits Maqbul  terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad, yang shahih dan hasan baik lidzatihi maupun lighayrihi. Sedang Hadits Mardud ada satu, yaitu Hadits Dha’if.[1]
Dalam makalah ini pemakalah hanya akan membahas salah satu dari hadits yang maqbul, yaitu Hadits Shahih. Mulai dari pengertian, syarat-syarat, kriteria Hadits Shahih menurut dua ulama ahli hadits, dan contoh Hadits Shahih sejauh yang pemakalah ketahui.

II.                            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian dari Hadits Shahih?
B.     Bagaimana syarat-syarat dari Hadits Shahih?
C.     Bagaimana  kriteria Hadits Shahih menurut Bukhari dan Muslim?
D.    Bagaimana contoh Hadits Shahih?

III.             PEMBAHASAN
A.    Hadits Shahih
Kata shahih (الصحيح) dalam bahasa diartikan orang sehat, antonim dari kata as-saqim (السقيم) = orang yang sakit, jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat. Dalam istilah hadits shahih adalah:
هو ما ااتصل سنده بنقل العدل الضابط ظبطا كاملا عن مثله وخلا من الشذوذ والعلة
Hadits yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabit (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadzdz), dan cacat (‘illat).[2]

B.     Syarat-syarat Hadits Shahih
1.      Persambungan sanad (at-tishalu as-nadi)
Artinya setiap perawi dalam sanad bertemu dan menerima periwayatan dari perawi sebalumnya baik secara langsung (مباشرة) atau hukum (حكمي) dari awal sampai akhirannya[3].

a.       Pertemuan langsung (mubasyarah), seseorang bertatap muka langsung dengan syaikh yang menyampaikan periwayatan. Maka ia mendengar berita yag disampaikan atau melihat apa yang dilakukan. Periwayatan dalam bentuk pertemuan langsung seperti diatas pada umumnya menggunakan lambang ungkapan:

(سمعت) = aku mendengar
(اخبرنا) = memberitakan kepadaku atau kami
(رايت فلانا) = aku melihat si fulan, dan lain-lain
Jika dalam periwayatan sanad hadits menggunakan kalimat tersebut atau sesamanya maka berarti sanad-nya muttashil (bersambung).
b.      Pertemuan secara hukum (hukmi), seseorang meriwayatkan hadits dari seseorang yang hidup semasanya dengan ungkapan kata yang mungkin mendengar atau mungkin melihat. Misalnya:
(قال فلان) = si fulan berkata :.../dari si fulan/si fulan melakukan begini

Persambungan sanad dalam ungkapan kata ini masih secara hukum, maka perlu penelitian lebih lanjut, sehingga dapat diketahui benar apakah ia bertemu dengan syaikhnya atau tidak.

2.      Keadilan para perawi (‘adalah ar-ruwah)
Pengertian adil dalam bahasa adalah seimbang atau meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dalam istilah periwayatan orang adil adalah
من استقام دينه وحسن خلقه وسلم من الفسق وخوارم المروءة
Adil adalah oran yang konsisten (istiqomah) dalam beragama, baik akhlaknya, tidak fasik dan tidak melakukan cacat muru’ah.

Isiqomah dalam beragama artinya orang tersebut konstiten dalam beragama, menjalankan segala perintah dan menjauhkan segala dosa yang menyebabkan kefasikan. Fasik artinya tidak patuh beragama (al-khuruj‘an at-tha’ah), mempermudah dosa besar atau melanggengkan dosa kecil secara kontinu sedang menjaga muru’ah artinya menjaga kehormatan seorang perawi, menjalankan segala adab dan akhlak yang terpuji dan menjauhi sifat-sifat yang tercela menurut umum dan tradisi.[4]

3.      Para perawi bersifat dhabith (Dhabath  ar-ruwah)
      Kata “dhabth” menurut bahasa adalah yang kokoh, yang kuat, yang hafal dengan sempurna. Seorang perawi dikatakan dhabith apabila perawi tersebut mempunyai daya ingatan dengan sempurna terhadap hadits yang diriwayatkannya.
      Yang dicakup oleh pengertian dhabith dalam periwayatannya disisni ada dua kategori, yaitu dhabith fi al-shadr dan dhabith fi al-kitab. Yang dimaksud dengan dhabith fi al-shadr, ialah terpeliharanya periwayatan dalam ingatan, sejak ia menerima hadits sampai meriwayatkannya pada orang lain; sedang dhabith fi al-kitab, ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.[5]

4.      Tidak Syadz (Janggal)
      Yang dimaksud dengan syadz atau syudzuz (jama’ dari syadz) disini, adalah hadits yang bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah. Ini pengertian yang dipegang oleh Al-Syafii dan diikuti oleh kebanyakan para ulama lainnya.
      Al-Hakim Al-Naisaburi memasukkan hadits fard  (hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqqah, tetapi tidak ada perawi lain yang meriwayatkannya), kedalam kelompok hadits syadz. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama ahli hadits.[6]

5.      Tidak ber-illat (ghairu mu ’allal)
      Kata ‘illat yang bentuk jamaknya ‘ilal atau al-‘ilal, menurut bahasa berarti cacat, penyakit, keburukan dan kesalahan baca. Dengan pengertian ini, maka yang disebut hadits berillat adalah hadits-hadits yang ada cacat atau penyakitnya.
      Menurut istilah, ‘illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau yang samar-samar, yang karenanya dapat merusak keshahihan hadits tersebut. Dikatakan samar-samar, karena jika dilihat dari segi zahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Adanya kesamaran pada hadits tersebut, mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih. Dengan demikian, maka yang dimaksud hadits yang tidak berillat, ialah hadits-hadits yang didalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.[7]

C.     Syarat-syarat Hadis Shahih menurut al-Bukhari dan Muslim
Al-Bukhari dan Muslim, sebagai tokoh ahli hadits dan hadits-hadits yang diriwayatkannya diakui sebagai hadits yang shahih, ternyata juga belum membuat definisi hadits shahih secara tegas. Namun setelah para ulama mengadakan penelitian mengenai cara-cara yang ditempuh keduanya untuk menetapkan suatu hadits yang bisa dijadikan hujjah, diperoleh suatu gambaran mengenai kriteria hadits shahih menurut keduanya, diantaranya:

1.      Rangkaian perawinya dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir
2.      Para perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal tsiqqah, dalam arti  adil dan dhabith
3.      Haditsnya terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal)
4.      Para perawinya yang terdekat dalam sanad harus sezaman

Hanya saja antara keduanya terjadi perbedaan pendapat mengenai persambungan sanad. Menurut al-Bukhari, sanad hadits dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah bertemu, sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup hanya sezaman (al-mu’asharah). Sedangkan menurut Muslim, apabila antara perawi yang terdekat hidup sezaman sudah dikategorikan bersambung.[8]

D.    Contoh Hadits Shahih
1.      Shahih Al-Bukhari, kitab al-libas, bab man jarra izarah
قَالَ البُخَارِي: حَدَّثَنَا أَحْمَدٌ بْنُ يُونُسَ حَدّثنَا زُهَيْرٌ حَدّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَهِ عَنْ اَبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَن النَبِيّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرُ اللهُ أِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَ القِيَامَةِ. قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَارَسُولَ اللهِ اِنَّ اَحَدَ شِقَّيْ أِزَارِي يَسْتَرْخِي أِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتُ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خِيَلَاءُ

Al-Bukhari berkata: telah memberitakan kepada kami Ahmad bin Yunus, memberitakan kepada kami Zuhair, memberitakan kepada kami Musa bin Uqbah, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya r.a. dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Barangsiapa menyeret sarungnya (yakni menjulurkan sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah) karena sombong, maka Allah tidak akan memandang kepadanya pada hari kiamat. Abu Bakr bertanya kepada beliau: Ya Rasulullah, salah satu sisi sarungku selalu menjulur ke bawah, namun saya sering-sering membetulkan letaknya. Nabi Muhammad SAW. Berkata kepadanya: Engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan.”[9]


2.      Contoh hadits shahih yang  ditakhrij Imam al-Bukhari
مَا اَخْرَجَهُ البُخَارِى قَالَ حَدَّثَنَا مُسَدَّد حَدَّثَنَا مُعْتَمِر قَالَ : سَمِعْتُ اَبِى قَالَ : سَمِعْتُ النَّسِ بنُ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُولُ: اللَّهُمَّ اِنِّي اَعُوذُبِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ, وَالجُبْنِ وَالهَرْمِ, وَاَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ, وَاَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. 
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami Musaddad, memberitakan kepada kami Mu’tamir ia berkata, Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi SAW berdoa: “Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan mati dan aku mohon perlindungan kepada Engkau dari adzab kubur.”
           
Kedua hadits diatas berkualitas shahih karena telah memenuhi 5 kriteria sebagai hadits shahih, yaitu:
a.       Sanad-nya bersambung sampai kepada Rosulullah;
Hadits yang pertama dimulai dari حَدَّثَنَا أَحْمَدٌ بْنُ يُونُسَ sampai pada عَنْ اَبِيْهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , sementara hadits yang ke dua dimulai dari حَدَّثَنَا مُسَدَّد sampai pada النَّسِ بنُ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال
b.      Semua para perawi dalam sanad hadits diatas menurut ulama al-jarh wa at-ta’dil telah memenuhi persyaratan adil dan dhabit
c.       Hadits diatas tidak syadz, karena tidak bertentangan dengan periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah
d.      Tidak terdapat ‘illah (ghayr mu’allal)[10]


IV.             KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
-          Hadits shahih merupakan salah satu  hadits yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai hadits yang maqbul (diterima), bisa diterima sebagai hujjah.
-          5 syarat yang harus terpenuhi dalam Hadits shahih yaitu, sanad-nya bersambung dari awal sampai akhir, perawi dalam sanad  harus adil, dhabith, hadits tidak syadz , dan tidak terdapat ‘illat.
-          Syarat tambahan dari Imam Bukhari yaitu, ketersambungan sanad terjadi apabila antara perawi   yang terdekat itu pernah bertemu, sekalipun hanya satu kali.  Sedangkan syarat  tambahan dari Imam Muslim, apabila antara perawi yang terdekat hidup sezaman sudah dikategorikan bersambung.

V.                PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah buat, pemakalah menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini sangat pemakalah harapkan. Besar harapan pemakalah semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.        



[1]Abdul Majid Khon,Ulumul Hadis,(Jakarta: AMZAH, 2009),hlm.148.
[2]Abdul Majid Khon,Ibid.,hlm,149.
[3]Ibid.,hlm,150.
[4]Ibid.,hlm.151.
[5]Munzier Suparta,Ilmu Hadits,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003),hlm.132.
[6]Munzier Suparta,Ibid. hlm.133.
[7]Ibid.,hlm.133.
[8]Ibid.,hlm.128.
[9]Bustamin dan M. Isa H. A. Salam,Metodologi Kritik Hadis (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004),hlm.69.
[10]Abdul Majid Khon,loc.cit., hlm.154.

No comments:

Post a Comment