Sunday, November 20, 2016

AL-HIWALAH

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu'amalah

I.     PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sangat sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia baik yang bersifat hablu minallah (ibadah) ataupun hablu minannas (muamalah).
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah pengalihan utang, dalam istilah syariah dikenal dengan sebutan “al-hiwalah”. Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena akad hiwalah dapat membebaskan seseorang dari belenggu utang yang tak kunjung lunas karena ketidakmampuan membayarnya.
Akad hiwalah didasari oleh rasa saling tolong-menolong, di dalamnya terdapat penetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain. Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan permasalahan seputar hiwalah dalam pembahasan berikut ini.

II.     RUMUSAN MASALAH
A.  Apa Pengertian Hiwalah ?
B.  Bagaimana Dasar Hukum Hiwalah?
C.  Bagaimana Rukun dan Syarat Hiwalah?
D.  Bagaimana Macam-Macam Hiwalah?
E.   Bagaimana Aplikasi Hiwalah dalam Institusi Keuangan?

III.     PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa yang dimaksud Hiwalah ialah al- intiqa’ dan al- tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. Abdurrahman al- Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud hiwalah menurut bahasa ialah:
اَلنَّقْلُ مِنْ مَحَلِّ اِلَى مَحَلٌ
“pemindahan dari tempat satu ketempat yang lain.”

Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam mendefisinikannya, antara lain sebagai berikut:
1.             Menurut Hanafiyah yang dimaksud hiwalah ialah

نَقْلُ الْمُطَا لَبَةِ مِنْ ذِمَّةِ الْمَدْيُوْنِ اِلَى ذِمَّةِ الْمُلْتَزَمِ
“memindahkan tagihan dari tanggug jawab yang berutang kepada yang lain yang mempunyai tanggung jawab kewajiban pula.”

2.    Syihab Al-Din Al qalyubi berpendapat yang dimaksud hiwalah adalah:
عَقْدٌ يَقْتَضِى اِنْتِقَا لٌ دِيْنٍ مِنْ ذِمَّةٍ اِلَى ذِمَّةٍ 
“Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari  seseorang kepada orang lain."

3.    Muhammad Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud hiwalah ialah:
عَقْدٌ يَقتَضِى تَحْوِيْلَ دَيْنٍ مِنْ ذِمَّةٍ اِلَى ذِمَّةٍ
“Akad yang menetapkan pemindahan hutang dari beban seseorang menjadi beban orang lain."

4.    Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hiwalah ialah pemindahan dari tanggungan mukhil menjadi tanggungan muhal ‘alaih.[1]
Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa hiwalah adalah pemindahan hak berupa utang dari orang yang berutang (al-mudin) kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang tersebut.[2]

B.  Dasar Hukum Hiwalah
Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini didasarkan kepada hadist Nabi yang diriwiyatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدَكُمْ عَلَى مُلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْ

Menunda-nunda pembayaran oleh orang kaya adalah penganiayaan, dan apabila salah seorang di antara kamu diikutkan (dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka ikutilah.(HR. Al- Bukhori dan Muslim)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada pemilik utang (ad-dain), apabila utangnya  dipindahkan kepada orang lain yang kaya dan mampu, hendaklah pemindahan tersebut diterima. Dengan demikian, penagihan hutang berpindah dari al-mudin kepada muhal ‘alaih.
Di samping hadist tersebut dasar hukum hiwalah adalah ijma’. Semua ulama’ sepakat tentang dibolehkannya hiwalah dalam utang, bukan pada barang.[3]

C.  Rukun dan Syarat Hiwalah
1.    Rukun Hiwalah
Menurut Hanafiyah rukun hiwalah hanya satu, yaitu ijab dari orang yang memindahkan (al-muhil) dan qabul dari orang yang di pindahkan (al-muhal) dan yang dipindahi utang (al-muhal ‘alaih).dilakukukan antara yang menghiwalahkan  dengan menerima hiwalah.
Sedangkan menurut syafi’iyah, rukun hiwalah ada empat antara lain:
a.    Muhil, yaitu orang yang menghiwalahkan atau memindahkan hutang.
b.    Muhal, yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang yang mempunyai hutang kepada muhil.
c.    Muhal ‘alaih yaitu orang yang menerima hiwalah.
d.   Shighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil  dengan kata-katanya “aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada aku” dan kabul dari muhal dengan kata-katanya.“aku terima hiwalah engkau”.[4]

2.    Syarat-Syarat Hiwalah
Menurut hanafiyah syarat-syarat hiwalah ialah:
a.    Orang yang memindahkan hutang (muhil) adalah orang yang berakal.
b.    Orang yang menerima hiwalah (muhal) adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan orang yang tidak berakal.
c.    Orang yang dihiwalahkan (muhal ’alaih) harus berakal.
d.   Adanya utang muhil kepada muhal alaih.
 Menurut Sayyid Sabiq  syarat hiwalah itu ada empat antara lain:
a.    Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan mempengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil, hal ini karena Rasullah bersabda:
إِذَاأُحِيْلَ أَحَدُ كُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتَّبِعْ
Dan jika salah seorang diantara kamu dihiwalkan kepada orang yang kaya, maka terimalah.”

b.    Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaiannya, tempo waktu, kualitas dan kuantitas.
c.    Stabilnya muhal’alaih, maka penghiwalan kepada seorang yang tidak mampu membayar hutang adalah batal.
d.   Hak tersebut diketahui secara jelas.[5]
Adapun syarat-syarat hiwalah berkaitan dengan muhil, muhal, muhal ‘alaih, dan muhal bih adalah sebagai berikut.
a.    Syarat-syarat Muhil
1) muhil harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yaitu ia harus baligh dan berakal, hiwalah yang dilakukan oleh orang gila dan anak yang dibawah umur hukumnya tidak sah.
2) persetujuan muhil. Dengan demikian, apabila ia dipaksa untuk melakukan hiwalah maka hiwalah tidak sah. Hal tersebut dikarenakan hiwalah adalah pembebasaan yang didaalamnya teekandung kepemilkan sehingga apabila dilakukan karena adanya paksaan maka akad akan fasid. Syarat muhil ini disepakati oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah
b.    Syarat-Syarat Muhal
1) muhal harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yaitu berakal dan baligh
2)  persetujuan, apabila muhal tidak menyetujui pemindahan utang tersebut maka hiwalah tidak sah.
3)  pernyataan qabul dari muhal harus diucapkan di dalam majelis akad hiwalah.
c.    Syarat-Syarat Muhal Alaih
1)    Muhal Alaih harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yakni berakal dan baligh
2)   muhal alaih setguju atas pemindahan utang teresebut.
3)   qabul diucapkan di dalam majelis akad.
d.   Syart-Syarat Muhal Bih
1)   Muhal bih harus berupa utang, yakni utang muhil kepada muhal. Apabila objeknya bukan utang, maka akadnya bukan hiwalah, melainkan wakalah.
2)   Utang tersebut adalah utang yang sudah tetap.
Sedangkan Malikiyah menetapkan tiga syarat untuk muhal bih, yaitu:
1)   Utang yang menjadi objek hiwalah adalah utang yang sudah mantap.
2)   Utang yang menjadi objek hiwalah (yang dipindahkan) harus sama dengan utang yang ada pada muhal alaih, baik sifatnya maupun ukurannya.
3)   Kedua utang tersebut atau salah satunya bukan makanan yang berasal dari pesanan (salam).

Akad Hiwalah dapat berakhir karena beberapa hal, yaitu dipengaruhi sebagai berikut.
a.    Akad hiwalah telah fasakh. Apabila akad hiwalah telah fasakh (batal), maka hak muhal untuk menuntut utang kepada muhil. Pengertian fasakh dalam istilah fuqaha adalah berhentinya akad sebelum tujuan akad tercapai.
b.    Hak muhal (utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, atau lainnya. Dalam keadaaan semacam ini, urusan penyelesiaan utang kembali kepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Akan tetapi, menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, apabila akad hiwalah telah sempurna dan hak sudah berpindah serta disetujui oleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tesebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal ’alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan tersebut terjadi gharar (penipuan), menurut Malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
c.    Penyerahan harta oleh muhal ‘alaih kepada muhal. Hal ini cukup jelas karena tujuan hiwalah, yaitu diterimanya harta sudah tercapai.
d.   Meninggalnya muhal dan muhal ‘alaih mewarisi harta hiwalah. Hal ini dikarenakan warisan merupakan salah satu sebab kepemilikan atas harta. Dengan demikian, muhal ‘alaih secara otomatis memiliki utang yang dipindahkan tersebut.
e.    Muhal menghibahkan harta kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
f.     Muhal menyedahkan harta kepada muhal alaih dan ia menerimanya sedekah tersebut.
g.    Muhal membebaskan muhal alaih[6]

D.  Macam-Macam Hiwalah
Mazhab Hanafi membagi al-hiwalah dalam beberapa bagian, ditinjau dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1.     Hiwalah al-haq(pengalihan hak piutang), yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayaran utang.
2.     Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), yaitu apabila yang dialihkan itu adalah kewajiban untuk membayar utang.
Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis:
1.     Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat), yaitu pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Sebagai contoh: A memberi piutang kepada B sebesar 5 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 5 juta. Kemudian, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah al-muqayyadah sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A dialihkan menjadi kewajiban C kepada A (pengalihan utang).
2.    Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak), yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Sebagai contoh: A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain karena yang terjadi hanya: utang A kepada B dipindahkan menjadi utang C kepada B.[7]

E. Aplikasi Hiwalah dalam Institusi Keuangan
Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.[8]
Kontrak hiwalah biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
a.    Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki hutang pada pihak ke 3 memindahkan piutang itu kepada bank.
b.    Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.    Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hiwalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak di dapati dalam kontrak hiwalah.

IV.     KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hiwalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang. Akad ini dibolehkan oleh syara’, sebagaimana sabda Rosulullah SAW:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمّ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدَكُمْ عَلَى مُلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْ
Menunda-nunda pembayaran oleh orang kaya adalah penganiayaan, dan apabila salah seorang di antara kamu diikutkan (dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka ikutilah.(HR. Al- Bukhori dan Muslim)
Rukun yang harus dipenuhi dalam akad hiwalah adalah adanya muhil, muhal, muhal ‘alaih, dan shighat hiwalah. Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiyah yaitu baik muhil (orang yang memindahkan hutang), muhal (orang yang menerima hiwalah), dan muhal ‘alaih (orang yang dihiwalahkan) adalah orang yang berakal, serta adanya utang muhil kepada muhal alaih. Dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua jenis yaitu hiwalahal-haq dan Hiwalah ad-dain. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

V.     PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah buat, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para pembaca. Pemakalah menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat pemakalah harapkan guna memperbaiki makalah ini dan untuk selanjutnya.




[1]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 99-101.
[2]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta:Amzah, 2010), hlm. 448.
[3]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat... hlm. 449.
[4]Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986), hlm. 57-58.
[5]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah... hlm. 102.
[6] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu,  juz 5, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1989), cet. III, hlm. 175-177.
[7]Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iyah... hlm. 57-58.
[8]Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009), hlm. 105.

Catatan:
Bagi kalian yang ingin download  file pdf bisa klik di sini

No comments:

Post a Comment