Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Sunday, December 24, 2017

DEFINITION AND LAW OF ZAKAT

A.    DEFINITION OF ZAKAT
Zakat by language means growing, growing, sanctifying and praising. While the meaning of zakat in the perspective of the terminology of Islam is to issue a number of parts that have been determined according to the syara of the property specified and submitted to certain groups in a certain way. Zakat according to some scholars, namely:

Tuesday, December 19, 2017

ILMU FIQH: SYAHADAH SEBAGAI LANDASAN IBADAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Islam merupakan suatu aturan yang dibangun dengan lima dasar, yaitu terdiri dari syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kelima dasar atau rukun Islam ini merupakan penopang kokohnya agama.Agama (Al-din) menurut bahasa adalah ketaatan, peribadatan, pembalasan, dan perhitungan.Sedangkan pengertian agama menurut syariat adalah apa-apa yang disyariatkan oleh Allah yang berupa hukum-hukum atas Nabi-Nya.Dengan demikian perlu adanya perhitungan dalam melakukan peribadatan sehingga dapat dikategorikan sebagai ketaatan kepada Allah.

Sunday, December 10, 2017

Hadhlonah dalam Perkawinan

1.    Pengertian Hadhonah
Hadhlonah berasal dari kata “Hidhan”, artinya: lambung. Dan seperti kata: hadhonan ath-thaairu baidhahu, artinya burung itu mengempit telur dibawah sayapnya. Begitu pula ibu yang mengempit anaknya.

Wednesday, November 23, 2016

AR-RAHN (GADAI)



Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu’amalah
Dosen Pengampu: H. Ali Muchtar, Lc. MA


A.  Definisi dan Dasar Hukum Rahn (Gadai)
1.    Definisi Rahn (Gadai)
Gadai atau dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:
a.    tsabata, yang artinya tetap;
b.    dàma, yang artinya kekal atau langgeng;
c.    habasa, yang artinya menahan.

Sunday, November 20, 2016

AL-HIWALAH

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu'amalah

I.     PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sangat sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia baik yang bersifat hablu minallah (ibadah) ataupun hablu minannas (muamalah).
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah pengalihan utang, dalam istilah syariah dikenal dengan sebutan “al-hiwalah”. Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena akad hiwalah dapat membebaskan seseorang dari belenggu utang yang tak kunjung lunas karena ketidakmampuan membayarnya.

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

I.         PENDAHULUAN
Dalam hukum Islam terdapat dua macam kaidah, yaitu kaidah-kaidah ushul fiqh, yang terdapat di dalam kitab-kitab ushul fiqh yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari sumbernya al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian di gunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.[1]

Tuesday, November 15, 2016

SEJARAH DAN PEMBAGIAN QAWA’ID AL-LUGHAWIYAH

Oleh:
Akrom Khasani

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

I.         PENDAHULUAN
Qa’idah fiqhiyyah merupakan kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqh, dan melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cakupannya. Sebagai landasan aktivitas umat Islam sehari-hari dalam memahami maksud-maksud ajaran Islam (maqasidusy syar’iyah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting. Baik di mata para ahli ushul (ushuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam permasalahan-permasalahan kehidupan manusia.[1]

AHLI WARIS NASABIYAH DAN AHLI WARIS SABABIYAH

Oleh: 
Akrom Khasani, dkk.

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mawaris


                   I.   PENDAHULUAN
Kata “ahli waris” – yang secara bahasa berarti keluarga- tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.