Saturday, November 26, 2016

PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)

Dipresentasikan dalam kuliah Psikologi Pendidikan

I.         PENDAHULUAN
Proses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. PBM sendiri merupakan proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa ini merupakan syarat utama bagi berlangsungnya PBM.
PBM mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar.

Friday, November 25, 2016

Nilai Pendidikan Damai dalam Kearifan Lokal Jawa

Oleh: Dr. Ahwan Fanani, M. Ag.

Ketika kekerasan menjadi bagian dari keseharian hidup, pada saat itulah sensitivitas masyarakat terhadap kekerasan menurun. Secara tidak sadar, hidup berdampingan dengan kekerasan akan menjadi fenomena lumrah sehingga kekerasan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai sebuah kondisi normal. Pada taraf tersebut, kekerasan akan terlembaga ke dalam sistem sosial dan budaya masyarakat yang selanjutnya melahirkan kekerasan kultural (cultural violence), yaitu legitimasi nilai-nilai sosial-kultural terhadap perilaku kekerasan.

Wednesday, November 23, 2016

AR-RAHN (GADAI)



Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu’amalah
Dosen Pengampu: H. Ali Muchtar, Lc. MA


A.  Definisi dan Dasar Hukum Rahn (Gadai)
1.    Definisi Rahn (Gadai)
Gadai atau dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:
a.    tsabata, yang artinya tetap;
b.    dàma, yang artinya kekal atau langgeng;
c.    habasa, yang artinya menahan.

Monday, November 21, 2016

TEKNIK PENYIMPULAN KUALITAS HADIS

Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.       PENDAHULUAN
Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur’an. Dilihat dari periwayatannya, hadits Nabi berbeda dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sementara hadits sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Dengan demikian, dilihat dari segi periwayatan, seluruh ayat Al-Qur’an tidak perlu dilakukan penelitian tentang orisinalitasnya. Sedangkan hadits Nabi, dalam hal ini yang berkategori ahad, diperlukan penelitian. Dengan penelitian itu akan diketahui, apakah hadits yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya berasal dari Nabi ataukah tidak.[1]

JAM’UR RUWAH

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis


I.                   PENDAHULUAN
Sebagai sumber Islam kedua, hadis berbeda dengan al-Qur’an yang semua ayatny diterima secara mutawatir. Sedang hadis sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagaian lagi ahad. Bahkan kodifikasi hadis yang resmi pun baru dirintis masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 110 H/720 M) melalui usaha keras ulama Muhammad bin Muslin bin Syihab az-Zuhri (w. 124 H/742 M). Oleh karenanya penelitian terhadap orisinalitas hadis memang sangat diperlukan agar validitasnya sebagai hadis Nabi dapat dipertanggungjawabkan.[1]

I’TIBAR AL-SANAD

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis

I.                   PENDAHULUAN
Al-Quran dan Hadits merupakan sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah SWT yang berisi tentang firman-firmanNya yang disampaikan kepada Nabi Muhamad SAW melalui Jibril untuk diajarkan kepada umat manusia. Dilihat dari isi teksnya, makna Al-Quran ada yang masih bersifat global atau garis besar, meskipun tidak secara keseluruhannya. Untuk menjelaskan hal-hal yang masih bersifat garis besar tersebut diperlukanlah penjelas yang berupa hadits dari Nabi Muhammad Saw. Hadits yang merupakan segala berita yang berkenaan dengan sabda, perbuatan, taqrir dan hal ikhwal (segala sifat dan keadaan) Nabi Muhammad Saw, mempunyai fungsi menjelaskan dan menjabarkan segala keterangan-keterangan yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global atau garis besar yang perlu adanya penjelasan dalam pemahamannya atau pelaksanaannya.[1]

Sunday, November 20, 2016

AL-HIWALAH

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu'amalah

I.     PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sangat sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia baik yang bersifat hablu minallah (ibadah) ataupun hablu minannas (muamalah).
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah pengalihan utang, dalam istilah syariah dikenal dengan sebutan “al-hiwalah”. Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena akad hiwalah dapat membebaskan seseorang dari belenggu utang yang tak kunjung lunas karena ketidakmampuan membayarnya.

ASAL USUL DAN LANGKAH LANGKAH PENELITIAN HADIS

Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.              Pendahuluan
Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang harus dipahami. Namun sejak zaman sahabat hingga sekarang banyak hadis palsu maupun dhaif yang beredar luas di masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat menimbulkan pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab itu penting bagi setiap muslim untuk memilah hadis yang digunakan untuk sebagai dasar hukum dalam menjalankan syariat Islam.

PENTINGNYA PENELITIAN NAQD AL-HADIS


Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.                   PENDAHULUAN
Hadis merupakan sumber hukum Islam yang pertama setelah Al-Qur’an. Selain berkedudukan sebagai sumber hukum, hadis juga berfungsi sebagai penjelas, perinci, dan penafsir Al-Qur’an. Oleh karena itu, keotentikan suatu hadis sangatlah penting untuk diketahui.
Untuk mengetahui otentik atau tidaknya suatu hadis, maka perlu adanya kritik hadis. Keotentikan suatu hadis perlu diteliti agar dapat diketahui kualitas daripada hadis tersebut. Mengingat tidak sedikit hadis-hadis palsu yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab guna memecah belah umat. Sehingga jika telah diteliti, kedudukan hadis tersebut dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

HADITS SHAHIH

Dipresentasikan dalam kuliah Ulumul Hadits

I.                               PENDAHULUAN
Hadits dilihat dari segi kualitasnya atau diterima dan tidaknya terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Maqbul (hadits yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk diterimanya suatu hadits) dan Hadits Mardud (hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat sebagai hadits maqbul). Hadits Maqbul  terbagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad, yang shahih dan hasan baik lidzatihi maupun lighayrihi. Sedang Hadits Mardud ada satu, yaitu Hadits Dha’if.[1]

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

QAWA’ID AL-LUGHAWIYYAH AL-ASASI

I.         PENDAHULUAN
Dalam hukum Islam terdapat dua macam kaidah, yaitu kaidah-kaidah ushul fiqh, yang terdapat di dalam kitab-kitab ushul fiqh yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari sumbernya al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan kaidah-kaidah fikih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih dan kemudian di gunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya di dalam nash.[1]

Wednesday, November 16, 2016

OBJEK PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN


Oleh:
Akrom Khasani
Siti Nur Liana

Dipresentasikan dalam kuliah Tafsir Tarbawy I

I.         PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat manusia, telah menerangkan sekaligus menuntun manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Baik itu mengenai aqidah, ibadah, mu’amalah, ataupun pendidikan. Berbicara masalah pendidikan, tentunya tidak lepas dari ilmu pengetahuan, adanya tujuan pendidikan, subjek pendidikan, metode pengajaran, dan tentunya terdapat pula objek pendidikan. Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan masalah-masalah pendidikan tersebut.

Tuesday, November 15, 2016

HADITS TENTANG BERWIRAUSAHA

Oleh:
Akrom Khasani, dkk

Dipresentasikan dalam kuliah Hadits Tarbawy

I.         PENDAHULUAN
Bekerja bagi setiap orang merupakan satu kebutuhan, tidak hanya sekedar kewajiban. Hal itu dikarenakan salah satu fitrah yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia adalah bekerja. Bekerja merupakan salah satu upaya setiap manusia dalam rangka untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan hidupnya. Baik itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan yang bersifat jasmani, seperti makan, sandang, papan, maupun kesenangan.

SEJARAH DAN PEMBAGIAN QAWA’ID AL-LUGHAWIYAH

Oleh:
Akrom Khasani

Dipresentasikan dalam kuliah Ushul Fiqh II

I.         PENDAHULUAN
Qa’idah fiqhiyyah merupakan kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqh, dan melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cakupannya. Sebagai landasan aktivitas umat Islam sehari-hari dalam memahami maksud-maksud ajaran Islam (maqasidusy syar’iyah) secara lebih menyeluruh, keberadaan qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting. Baik di mata para ahli ushul (ushuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam permasalahan-permasalahan kehidupan manusia.[1]

ASAS-ASAS PEMBELAJARAN

Oleh:
Akrom Khasani

Dipresentasikan dalam kuliah Metodologi Pembelajaran


I.         PENDAHULUAN
Saat ini pendidikan dituntut untuk dapat memainkan perannya sebagai basis dan benteng yang akan menjaga dan memperkukuh etika dan moral bangsa. Pendidikan merupakan suatu media sosialissi nilai-nilai luhur. Sementara itu, kualitas dari pendidikan sangat dipengaruhi oleh mutu proses belajar mengajar, dan mutu proses belajar mengajar ditentukan oleh berbagai komponen yang terkait satu sama lain, yaitu input peserta didik, kurukulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dana, manajemen, dan lingkungan.

AHLI WARIS NASABIYAH DAN AHLI WARIS SABABIYAH

Oleh: 
Akrom Khasani, dkk.

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mawaris


                   I.   PENDAHULUAN
Kata “ahli waris” – yang secara bahasa berarti keluarga- tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.

Sunday, November 13, 2016

PENETRASI POLITIK DAN POLITIK ISLAM HINDIA BELANDA



Oleh:
Akrom Khasani

Makalah ini dipresentasikan dalam kuliah Sejarah Islam Indonesia, yang diampu oleh
Drs. Wahyudi, M.Pd.



I.       PENDAHULUAN
Sejarah mencatat bahwa jauh sebelum Bangsa Eropa tiba di kepulauan Nusantara Islam telah berkembang luas diwilayah ini dan bahkan bisa dikatakan sudah menjadi agama mayoritas masyarakat nusantara, hal itu bisa dibuktikan bahwa sejak abad ke-13 di pulau Sumatera telah berdiri kerajaan Islam  yaitu kerajaan Samudra Pasai, disusul kemudia kerajaan Aceh Darussalam, sehingga pada awal abad ke-15 Islam telah mampu menguasai malaka (pusat perdagangan asia tenggara). Sementara di pulau Jawa  Islam baru membentuk kerajaan yaitu pada akhir pertengahan abad ke-15 yang secara berturut-turut mulai kerajaan Demak, Pajang, Mataram, Cirebon dan Banten. Selain itu, muncul juga kerajaan Islam di wilayah lain seperti di Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.

PERJUANGAN KEMERDEKAAN UMAT ISLAM INDONESIA DAN HUBUNGANNYA DENGAN NEGARA MENJELANG DAN PASCA KEMERDEKAAN



Oleh:
Akrom Khasani

Makalah ini dipresentasikan dalam kuliah Sejarah Peradaban Islam II, yang diampu oleh Dr. H. Muslih MZ, M.A.

I.          PENDAHULUAN
Perjuangan umat Islam di Indonesia sangatlah luas, bukan hanya di bidang politik saja, akan tetapi mencakup berbagai segi kehidupan. Umat Islam Indonesia selalu berusaha berjuang untuk mendatangkan pengertian lebih baik tentang agama Islam dan untuk mengurangi kebodohan di kalangan umat. Dalam batasan yang sempit, perjuangan ini dapat dikatakan terletak di luar bidang politik. Tetapi sesungguhnya, tentu yang satu tidak sama sekali dapat dipisahkan dari yang lain.[1]