Wednesday, November 23, 2016

AR-RAHN (GADAI)



Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu’amalah
Dosen Pengampu: H. Ali Muchtar, Lc. MA


A.  Definisi dan Dasar Hukum Rahn (Gadai)
1.    Definisi Rahn (Gadai)
Gadai atau dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:
a.    tsabata, yang artinya tetap;
b.    dàma, yang artinya kekal atau langgeng;
c.    habasa, yang artinya menahan.
Menurut istilah syara’, gadai atau rahn didefinisikan oleh Sayid Sabiq yang mengutip pendapat Hanafiyah sebagai berikut:
بأنّه جعل عين لها قيمة مالية في نظر الشّرع وثيقة بدين، بحيث يمكن أخذ ذلك الدّين، أو أخذ بعضه من تلك العين
Sesungguhnya rahn (gadai) adalah menjadikan benda yang memiliki nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan untuk utang, dengan ketentuan dimungkinkan untuk mengambil semua utang, atau mengambil sebagiannya dari benda (jaminan) tersebut.
Syafi’iyah, sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili, memberikan definisi gadai (rahn) sebagai berikut:
جعل عين مال وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذّر وفائه      
“Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk utang, dimana utang tersebut bisa dilunasi (dibayar) dari benda (jaminan) tersebut ketika pelunasannya mengalami kesulitan”
Hanabilah memberikan definisi rahn sebagai berikut:
بأنّه المال الّذي يجعل وثيقة بالدّين ليستوفى من ثمنه إن تعذّر إستيفاؤه ممّن هو عليه
Gadai adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan untuk utang yang bisa dilunasi dari harganya, apabila terjadi kesulitan dalam pengembaliannya dari orang yang berutang.
Malikiyah memberikan definisi gadai (rahn) sebagai berikut:
بأنّه شيئ متموّل يؤخذ من مالكه، توثّقا به، في دين لازم، أو صار إلى اللّزوم
Rahn adalah sesuatu yang bernilai harta yang diambil dari pemiliknya sebagai jaminan untuk utang yang tetap (mengikat) atau menjadi tetap.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab tersebut dapat dikemukakan bahwa di kalangan para ulama tidak terdapat perbedaan yang mendasar dala mendefinisikan gadai (rahn). Dari definisi yang dikemukakan tersebut  dapat diambil intisari bahwa gadai (rahn) adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas utang, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi kesulitan dalam pembayarannya maka utang tersebut bisa dibayar dari hasil penjualan barang yang dijadikan jaminan itu.[1]
2.    Dasar Hukum Rahn (Gadai)
Gadai (rahn) hukumya dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Adapun dasar dari Al-Qur’an terdapat dalam QS. al-Baqarah:283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Adapun dasar dari sunnah atau hadis antara lain:
عن أنس قال : رَهَنَ رَسُوْ لُ الله صلى الله عليه و سلم دِ رْعًا عِنْدَ يَهُوْدِى بِالْمَدِ يْنَةِ وَ اَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لِاَهْلِهِ
Artinya: “Dari Anas ia berkata: Rasulullah SAW menggadaikan baju perang kepada seorang Yahudi di Madinah, dan dari orang Yahudi itu beliau mengambil sya’ir (jagung) untuk keluarganya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah)



Hadits lain:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ (صحيح البخاري)
Artinya: “Dari Aisyah bahwa Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo, dan beliau menggadaikan kepada Yahudi itu satu baju perang yang terbuat dari besi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya.[2]

B.  Rukun dan Syarat Rahn (Gadai)
1.    Rukun Rahn (Gadai)
Gadai (rahn) memiliki empat unsur, yaitu:
a.    rahin (orang yang memberikan gadai)
b.    al-murtahin (orang yang menerima gadai)
c.    al-marhun (harta yang digadaikan)
d.   marhun bih (utang)
Menurut ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan al-murtahin, sebagaimana pada akad yang lain. Akan tetapi, akad rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, aqid (orang yang berakad), marhun, dan marhun bih.[3]
2.    Syarat Rahn (Gadai)
a.    Syarat ‘Aqid
Syarat yang harus dipenuhi oleh ‘aqid dalam gadai adalah al-ahliyah (kecakapan). Ahliyah menurut Hanafiyah adalah kecakapan untuk melakukan jual beli. Artinya, setiap orang sah melakukan jual beli, sah pula melakukan gadai. Hal ini dikarenakan rahn adalah suatu tasharruf yang berkaitan dengan harta, seperti halnya jual beli. Dengan demikian, untuk sahnya akad gadai, pelaku disyaratkan harus berakal dan mumayyiz. Maka tidak sah gadai yang dilakukan oleh orang gila atau anak yang belum memasuki masa tamyiz.[4]
Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayyiz, tapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz, dan orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan melakukan rahn. Menurut ulama selain Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian ahliyah dalam jual beli dan derma. Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, atau anak kecil yang belum baligh. Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madarat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapat dipercaya.[5]
b.    Syarat Shighat
Menurut Hanafiyah, shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan akad rahn menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad rahn digantungkan kepada syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad menjadi fasid seperti halnya jual beli. Apabila akad rahn disertai dengan syarat yang fasid atau batil maka hukum gadainya sah, tetapi syaratnya batal karena gadai bukan akad mu’awadhah maliyah.[6]
c.    Syarat Marhun
Para ulama sepakat bahwa syarat-syarat marhun sama dengan syarat-syarat jual beli. Artinya, semua barang yang sah diperjualbelikan sah pula digadaikan.[7] Barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.[8]
Secara rinci Hanafiyah mengemukakan bahwa syarat-syarat marhun adalah sebagai berikut:
1)   Marhun bisa dijual
2)   Marhun harus berupa mal (harta)
3)   Marhun harus mal mutaqawwim
4)   Marhun harus diketahui (jelas)
5)   Marhun dimiliki oleh rahin
6)   Marhun harus kosong (terlepas dari hak rahin)
7)   Marhun harus sekaligus bersama-sama dengan pokoknya
8)   Marhun harus terpisah dari hak milik orang lain
Syafi’iyah mengemukakan syarat-syarat marhun sebagai berikut:
1)   Marhun harus berupa ‘ain (benda) yang sah diperjualbelikan, walaupun hanya disifati dengan sifat salam, bukan manfaat bukan pula utang.
2)   Marhun harus dikuasai oleh rahin, baik sebagai pemilik, atau wali, atau pemegang wasiat.
3)   Marhun bukan barang yang cepat rusak, minimal sampai batas waktu utang jatuh tempo.
4)   Marhun harus suci.
5)   Marhun harus benda yang bisa dimanfaatkan, walaupun pada masa datang.
Malikiyah mengemukakan syarat secara umum, yaitu setiap barang yang sah diperjualbelikan, sah pula digadaikan. Hanya saja ada pengecualian yaitu dalam barang-barang yang ada gharar (tipuan) karena belum jelas adanya, seperti janin dalam perut induknya. Dalam kasus semacam ini, meskipun barang tersebut tidak sah diperjualbelikan, namun sah untuk digadaikan.[9]
d.   Syarat Marhun Bih
Menurut Hanafiyah, marhun bih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Marhun bih harus berupa hak yang wajib diserahkan kepada pemiliknya (rahin)
2)   Pelunasan utang memungkinkan untuk diambil dari marhun bih
3)   Hak marhun bih harus ma’lum (jelas) tidak boleh majhul (samar)
Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan tiga syarat untuk marhun bih:
1)   Marhun bih harus berupa utang tetap dan wajib
2)   Utang harus lazim (mengikat) baik pada masa sekarang (waktu akad) maupun mendatang
3)   Utang harus jelas atau ditentukan kadarnya dan sifatnya bagi para pihak yang melakukan akad.
Syarat-syarat marhun bih menurutt Malikiyah pada dasarnya sama dengan pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah, yaitu marhun bih harus berupa utang yang ada dalam tanggungan, dan utang tersebut harus utang yang lazim (mengikat) atau mendekati lazim, seperti dalam khiyar.
e.    Syarat Kesempurnaan Rahn: penerimaan Marhun
1)   Status penerimaan (qabdh)
Secara umum, para fuqaha sepakat bahwa penerimaan (qabdh) atas marhun merupakan syarat yang berlaku untuk akad rahn. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 283
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang status qabdh ini, apakah termasuk syarat luzum (mengikat) atau syarat tamam (kesempurnaan). Menurut jumhur ulama qabdh bukan syarat sah melainkan syarat luzum (mengikatnya) rahn. Menurut Malikiyah, qabdh bukan merupakan syarat sah atau syarat lazim, melainkan hanya merupakan syarat kesempurnaan saja.
2)   Cara penerimaan
Para fuqaha sepakat bahwa cara penerimaan (qabdh) untuk benda tetap (‘aqar) adalah dengan penyerahan secara langsung atau dengan pengosongan (takhliyah), yakni dengan menghilangkan hal-hal yang menghalangi penerimaan (qabdh) atau adanya kemungkinan untuk menetapkan kekuasaan atas barang dengan menghilangkan penghalangnya. Sedangkan untuk penerimaan (qabdh) benda bergerak, menurut riwayat yang zhahir dari Hanafiyah, cukup dengan takhliyah. Apabila hal itu telah dilakukan maka rahin menjadi orang yang menyerahkan, dan murtahin sebagai penerima.
Menurut Imam Abu Yusuf, penerimaan (qabdh) dalam benda bergerak tidak cukup dengan takhliyah, melainkan harus dengan cara dipindahkan. Selama benda tersebut belum dipindahkan, murtahin belum dianggap sebagai qabidh (pemegang). Syafi’iyah dan Hanabilah sama pendapatnya dengan Abu Yusuf, yaitu bahwa yang dimaksud dengan qabdh dalam rahn adalah sama dengan qabdh dalam jual beli. Apabila bendanya benda tetap maka cukup dengan takhliyah. Apabila bendanya benda bergerak maka penerimaannya (qabdh) harus dengan memindahkannya. Apabila benda tersebut berupa benda yang ditakar atau ditimbang maka penerimaannya dengan menakarnya atau menimbangnya.
3)   Syarat-syarat penerimaan (qabdh)
Untuk sahnya qabdh (penerimaan) harus dipenuhi syarat:
a)    Harus ada izin rahin
b)   Murtahin harus tetap memegang (menguasai) barang gadaian
4)   Orang yang berkuasa atas marhun
Orang yang berkuasa untuk menerima marhun adalah murtahin atau wakilnya. Orang yang mewakili murtahin harus orang selain rahin. Apabila yang mewakili itu rahin maka hukumnya tidak sah, karena tujuan penerimaan (qabdh) adalah untuk menimbulkan rasa aman bagi murtahin atas utang yang ada pada rahin. Apabila rahin merasa keberatan marhun dipegang oleh murtahin atau murtahin sendiri tidak mau memegang dan menyimpannya, maka marhun boleh dititipkan kepada seseorang yang dipilih dan disepakati oleh rahin dan murtahin. Orang itu disebut ‘adl. ‘adl yang menerima marhun dan menyimpan serta menjaganya.[10]

C.  Hukum Rahn (Gadai)
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hukum rahn (gadai):
1.    Hukum rahn yang shahih, artinya akad rahn yang syarat-syaratnya terpenuhi.
Akad rahn mengikat bagi rahin bukan bagi murtahin. Oleh karena itu, rahin tidak berhak untuk membatalkan akad karena rahn merupakan akad jaminan atas utang. Sebaliknya, murtahin berhak untuk membatalkan akad rahn kapan saja ia kehendaki, karena akad tersebut untuk kepentingannya.
Menurut jumhur ulama yang terdiri atas Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, akad rahn baru mengikat dan menimbulkan akibat hukum apabila marhun telah diserahkan. Sebelum marhun diterima oleh murtahin maka rahin berhak untuk meneruskan akad atau membatalkannya.
Menurut Malikiyah, akad rahn mengikat (lazim) dengan terjadinya ijab dan qabul, dan sempurna dengan terlaksananya penerimaan (qabdh). Dengan demikian, apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan maka akad langsung mengikat, dan rahin dipaksa untuk menyerahkan marhun kepada murtahin.
2.    Hukum rahn yang ghair shahih, artinya akad rahn yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi.
Di kalangan Hanafiyah, ghair shahih itu terbagi kepada dua bagian:
a.    Akad yang batil, yaitu akad yang terjadi kerusakan pada pokok akad.
b.    Akad yang fasid, yaitu suatu akad yang terjadi kerusakan pada sifat akad.
Sedangkan menurut selain Hanafiyah, akad ghair shahih itu hanya satu macam, yaitu batil atau fasid. Baik batil maupun fasid keduanya mempunyai arti yang sama, yaitu setiap akad yang syarat-syarat akad yang shahih tidak terpenuhi.
Para ulama mazhab sepakat bahwa akad rahn yang tidak shahih, baik fasid maupun batil tidak menimbulkan akibat-akibat hukum berkaitan dengan marhun. Dalam hal ini murtahin tidak memiliki hak untuk menahan marhun, dan rahin berhak meminta kembali barang yang digadaikannya dari murtahin. Apabila murtahin menolak mengembalikannya sehingga barangnya rusak, maka murtahin dianggap sebagai ghasib, dan ia harus mengganti kerugian dengan barang yang sama apabila mal-nya termasuk mal mitsli, atau membayar harganya apabila mal-nya termasuk mal qirni.
Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum akad rahn yang fasid sama dengan akad yang shahih dalam hal ada dan tidaknya dhaman (tanggung jawab).[11]

D.  Riba dalam Rahn (Gadai)
Perjanjian pada gadai atau ar-rahn pada dasarnya adalah akad utang piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Menurut penelitian Hendi Suhendi, setidaknya ada tiga hal yang memungkinkan pada gadai mengandung unsur riba, yaitu:
1.    Apabila dalam akad gadai tersebut  ditentukan bahwa rahin atau penggadai harus memberikan tambahan kepada murtahin atau penerima gadai ketika membayar utangnya.
2.    Apabila akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
3.    Apabila ar-rahin tidak mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga al-marhun kepada ar-rahin. Padahal utang rahin lebih kecil nilainya dari marhun.[12]

E.  Berakhirnya Rahn (Gadai)
Akad rahn berakhir karena:
1.    Marhun diserahkan kepada pemiliknya
Menurut jumhur ulama’ selain Syafi’iyah, akad gadai berakhir karena diserahkannya marhun kepada pemiliknya (rahin), sebab marhun merupakan jaminan utang. Jika marhun diserahkan kepada rahin, maka jaminan dianggap tidak berlaku sehingga karenanya akad gadai menjadi berakhir.
2.    Utang telah dilunasi seluruhnya
3.    Penjualan secara paksa
Apabila utang telah jatuh tempo dan rahin tidak mampu membayarnya maka atas perintah hakim, rahin bisa menjual marhun. Apabila rahin tidak mau menjual marhun, maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya. Dengan dilunasinya utang tersebut maka akad gadai telah berakhir.
4.    Utang telah dibebaskan oleh murtahin dengan berbagai macam cara termasuk dengan cara hiwalah (pemindahan utang kepada pihak lain).
5.    Gadai telah dibatalkan oleh pihak murtahin, walaupun tanpa persetujuan rahin.
6.    Rahin meninggal
7.    Rusaknya marhun
8.    Tindakan (tasarruf) terhadap marhun dengan disewakan, hibah, atau shadaqoh. Apabila rahin atau murtahin menyewakan, menghibahkan, menyedekahkan, atau menjual marhun kepada pihak lain atas izin masing-masing pihak.[13]


[1]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 287-288
[2]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 12, (Bandung: PT Alma’arif, 1987), hlm. 152
[3]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 162
[4]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 290-291
[5]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, hlm. 162
[6]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 291
[7]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 292
[8]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, hlm. 164
[9]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 292-294
[10]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 296-300
[11]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, hlm. 304-306
[12]Abdul Rahman Ghazaly, Gufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 271
[13]Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, hlm. 313-314.

Baca Juga: Prediksi Risiko Kematian dari Kecepatan Berjalan Kaki

No comments:

Post a Comment