Sunday, December 10, 2017

Hadhlonah dalam Perkawinan

1.    Pengertian Hadhonah
Hadhlonah berasal dari kata “Hidhan”, artinya: lambung. Dan seperti kata: hadhonan ath-thaairu baidhahu, artinya burung itu mengempit telur dibawah sayapnya. Begitu pula ibu yang mengempit anaknya.

Para ahli fiqh mendefinisikan “hadhonah” ialah: melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil laki-laki ataupun perempuan atau yang sudah besar, tetapi belum tamyiz tanpa perintah daripadanya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikanya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.[1]


2.    Hukum Hadhonah
Mengasuh anak yang masih kecil hukummnya wajib. Sebab mengabaikan berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya kebinasaan. Dan ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhonah, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ واَنَّ امْرَأَةً قَا لَتْ : يَا رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ ابْنِيْ هَذَا كَانَ بَطْنِيْ لَهُ وِعَاءٌ وَحِجْرِيْ لَهُ حِوَاءٌ , وَثَدْبِيْ لَهُ سِقَاءٌ , وَزَعَمَ اَبُوْهُ اَنَّهُ يَنْزِعُهُ مِنِّيْ , فَقَالَ : اَنْتِ اَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِحِيْ
 (اخرجه احمد وابو داود والبيهق والحاكم وصححه)
“Dari Abdullah bin Amr, bahwa seseorang perempuan bertanya: “ Ya Rosulullah, sesungguhnya bagi anak laki-lakiku ini perutkulah yang menjadi bejananya, lambungku yang menjadi perlindunganya dan tetekku yang menjadi minumanya.tetapi tiba-tiba ayahnya merasa berhak untuk mengambilnya dariku.” Maka sabdanya : “engkau lebih berhak terhadapnya, selama engkau belum kawin dengan orang lain.”


Jika Hadhonah dapat ditangani orang lain, seumpama datuk peremuanya dan ia rela melakukanya sedang ibunya sendiri tidak mau, maka hak ibu untuk mengasuh gugur dengan sebab datuk perempan mengasuhnya. Kerena datuk perempuan juga punya hak hadhonah.

3.    Urut-Urutan Orang yang Berhak dalam Hadhonah
Jika dalam hadhonah ibulah yang pertama kali berhak atas hadhonah, maka dalam hal ini ahli fiqh kemudian memperhatikan bahwa kerabat ibu lebih didahulukan daripada kerabat ayah. Dan urut-urutanya adalah sebagai berikut:

Ibu, ibunya ibu sampai keatas, ayah, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah, kemenakan perempuan sekandung, kemenakan perempuan seibu, saudara perempuan ibu yang sekandung, saudara perempuan ibu yang seibu, saudara perempuan ibu yang seayah, anak perempuan saudara laki-lakinya sekandung, anak perempuan saudara laki-lakinya seibu, anak perempuan saudara laki-lakinya seayah, bibi dari ibu yang sekandung, bibi dari ibu yang seibu, bibi dari ibu yang seayah., bibinya ibu, bibinya ayah, bibinya ibu dari ayah ibu, bibinya ayah dari ayahnya ayah.

Jika anak yang masih kecil tersebut tak punya kerabat diantara muhrim-muhrinya diatas, atau punya tetapi tidak pandai melakukan hadhonah, maka berpindahlah tugas tersebut ketangan para ashobah yang laki-laki dari muhrim-muhrimnya diatas sesuai dengan tertib dalam hukum waris. Jika sudah tak ada satupun kerabatnya, maka pengadilan bertanggung jawab untuk menetapkan siapakah orang yang patut menangani hadhonah ini.

4.    Syarat-Syarat Hadhonah
a.    Berakal sehat
b.    Dewasa 
c.    Mampu mendidik
d.   Amanah dan berbudi
e.    Islam
f.     Ibunya 
g.    Merdeka           

5.    Masa hadhonah
Imam hanafi mengatakan bahwa: masa asuhan adalah tujuh tahun untuk laki-laki dan sembilan tahun untuk wanita. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu bagi asuhan, anak tetap tinggal bersama ibunya sampai dia bisa menentukan pilihan ataukah tinggal bersama ibu atau ayahnya.[2]

6.    Upah Hadhonah
Upah hadhonah seperti upah menyusui, ibu tidak berhak atas upah hadhonah, selama ia masih menjadi isteri dari ayah anak tersebut, atau selama masa iddahnya.

Menurut Syafi’i dan Hambali bahwa wanita yang mengasuh berhak atas upah bagi pengasuhan yang diberikanya, baik ia berstatus ibu sendiri maupun orang lain bagi anaka itu. Imam Syafi’i menegaskan bahwa mankala anak yang diasuh itu mempunyai harta sendiri maka upah tersebut diambilkan dari hartanya. Sedangkan bila tidak upah itu merupakan tanggung jawab ayahnya atau orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada si anak.[3]

7.    Berhentinya Hadhonah
Hadhonah berhenti (habis) bila si anak kecil tersebut sudah tidak lagi memerlukan pelayanan perempuan, telah dewasa dan dapat berdiri sendiri, serta telah mampu untuk mengurus sendiri kebutuhan pokoknya. Fatwa pada mazhab Hanafi dan lain-lainnya yaitu: “masa hadhonah berakhir bilamana si anak telah berumur 7 tahun, kalau laki-laki; dan 9 tahun kalau ia perempuan.[4]




[1]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah 8, (Bandung : PT. Al-Ma’arif), hlm.173
[2]Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab Buku Kedua , (Jakarta: Basrie Pers, 1994), hlm. 136.

[3]Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab buku kedua , (Jakarta: Basrie Pers, 1994)Hlm. 137

[4]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah 8.., hlm.174-187.

No comments:

Post a Comment