Sunday, December 10, 2017

Pemajakan Ekonomi Digital: Kapan dan Berapa Besar?

Oleh: Akhmad Solikin, Politeknik Keuangan Negara STAN

Ekonomi berbasis elektronik yang sering disebut e-commerce atau ekonomi digital mempunyai potensi besar dan di masa mendatang berperan penting menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Ignatius Untung, Ketua Bidang Bisnis dan Ekonomi, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam Seminar Utama Hari Oeang ke-71 pada 26 Oktober 2017 lalu di Dhanapala Kementerian Keuangan mengatakan bahwa total nilai transaksi perdagangan berbasis elektronik di Indonesia pada 2016 mencapai US$5,6 miliar. Selain itu, lanjut Ignatius, pasar ekonomi digital diprediksikan terus tumbuh menjadi US$130 miliar tahun 2020.

Namun demikian, media massa seringkali mengaitkan pertumbuhan ekonomi digital dengan kemunduran perdagangan retail konvensional di Indonesia. Padahal pada 2017, total transaksi ekonomi digital kurang dari 2% dari total penjualan eceran.


Peta jalan pengembangan ekonomi digital
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017 mengakui pentingnya membuat peta jalan (road map) pengembangan ekonomi digital yang meliputi delapan program, yaitu pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana. Peta jalan tersebut mengamanatkan tiga hal dalam hal perpajakan, yaitu penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaku usaha e-commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan.

Pada program perlakukan perpajakan yang sama terkait dengan persamaan perlakukan perpajakan bagi ekonomi konvesional dan ekonomi digital. Hal ini berarti apabila ekonomi konvensional membayar pajak, maka ekonomi digital juga harus membayar pajak. Demikian pula apabila ekonomi konvensional mendapatkan insentif perpajakan, maka ekonomi digital berhak atas insentif yang sama atau sejenis.

Peta jalan persamaan perlakuan perpajakan memberikan dasar yang kuat bagi otoritas pajak untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi setidaknya empat model bisnis ekonomi digital, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail (Budi, tanpa tahun). Keempat model tersebut melibatkan pembayaran imbalan atau penghasilan yang merupakan objek PPh dan PPN. Permasalahan muncul karena ekonomi digital tidak mengenal batas negara (borderless), kadang-kadang tidak melibatkan bentuk fisik, dan transaksi yang dilakukan dengan sangat cepat secara daring.

Pada tahun 2018, pemerintah berencana mengenakan pajak pada e-commerce dengan fokus pada pengguna dan pemilik toko online. Menteri Keuangan yakin bahwa hal tersebut dapat dilakukan mengingat semua transaksi bersifat elektronik yang memungkinkan untuk dilacak dan dipantau ketaatan pemenuhan kewajiban pajaknya (mucglobal.com, 2017). Berkaca dari pengalaman Turki, otoritas pajak dapat menerima informasi dari perbankan, perusahaan logistik atau kurir, serta perangkat lunak khusus yang mencatat transaksi daring (Gerger, 2016).

Waktu pengenaan dan besaran pajak
Apabila pertanyaan tentang “apakah dapat dikenakan pajak” sudah terselesaikan, pertanyaan berikutnya ialah “kapan waktu yang tepat ekonomi digital dikenakan pajak?” Kata “kapan” bukan terkait dengan periode waktu timbulnya kewajiban perpajakan, tetapi dari sisi waktu yang tepat bagi pembuat kebijakan untuk mengenakan pajak terhadap ekonomi digital.

Dirjen Pajak meyakinkan bahwa aturan terkait e-commerce tidak akan menciptakan pajak yang baru, artinya tetap menggunakan peraturan yang selama ini sudah ada (Kompas.com, 2017). Dalam Ottawa Taxation Framework (OECD, 2001), terdapat prinsip netralitas saat perlakuan perpajakan harus netral dan setara antara perdagangan secara konvensional dan elektronik. Apabila industri digital tidak dikenakan pajak, sedangkan industri tradisional (mortar and bricks) dikenakan pajak, maka hal itu merupakan perlakukan yang berbeda (uneven playing field).

Nadiem Makarim CEO Gojek pada Seminar Utama Hari Oeang ke-71 tanggal 26 Oktober 2017 menyampaikan bahwa industri merasa belum waktunya dikenakan pajak karena masih pada fase awal perkembangan atau fase bayi. Pengenaan pajak yang terlalu awal dapat mematikan industri digital, antara lain disebabkan oleh investor yang keluar dari industri. Pengembangan ekonomi digital sebagian besar mendapatkan suntikan dana dari investor luar negeri, sehingga pengenaan pajak yang terlalu awal dikhawatirkan menurunkan minat investor.

Menteri Keuangan (Menkeu) pada Seminar Utama Hari Oeang ke-71 menyatakan bahwa pemerintah memahami kondisi yang dialami oleh industri. Meskipun demikian, Menkeu menekankan agar jangan sampai terjadi industri yang diberikan waktu libur membayar pajak (tax holiday) tetapi saat tiba waktunya membayar pajak ternyata model bisnisnya sudah berubah. Dengan demikian, sepatutnya segera dicoba kebijakan untuk mengenakan pajak atas ekonomi digital, kemudian diamati dampaknya, dan bersiap sedia mengubah kebijakan apabila diperlukan.

Sejalan dengan kebijakan bahwa pajak digital tidak membuat jenis dan tarif pajak baru, pengenaan pajaknya menggunakan peraturan yang telah ada. Untuk transaksi digital yang dilakukan oleh usaha mikro, dimana omset yang diperoleh kurang dari Rp4,8 miliar, maka dapat dikenakan tarif pajak 1% dari omset. Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam PP 46/2013 (Suryana, 2017). Dalam seminar Hari Oeang tanggal 26 Oktober 2017, CEO Gojek juga menyatakan besaran tarif tersebut (1%) sebagai hal yang dapat diterima.

Sebagaimana dibahas sebelumnya, pengenaan pajak dapat berupa pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Terkait dengan PPN, menurut Dirjen Pajak besarnya tarif yang dikenakan akan lebih rendah daripada tarif yang berlaku (Liputan6.com, 2017). Tampaknya hal tersebut merupakan kompromi setelah sebelumnya pelaku usaha nyaring menyuarakan PPN cuma-cuma dengan argument bahwa industri telah memberikan layanan secara gratis.

Insentif Pemanis
Salah satu usulan yang mengemuka terkait pengenaan pajak digital yakni perlunya konsumen dan terutama pelaku usaha diberikan insentif. Sebagaimana pemerintah sering memberikan insentif bagi konsumen dan pelaku usaha tradisional. Pemanis yang dapat diberikan misalnya dalam bentuk kemudahan administrasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai contoh, pemerintah dapat menawarkan kemudahan untuk memperoleh NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan pajak. Demikian juga, penjual cukup mengirimkan foto bukti penjualan sebagai bukti potong pajak (Kompas, 2017).

Sejalan dengan kemudahan tersebut, CEO Gojek, Nadiem Makarim (2017) mengusulkan formalisasi pelaku usaha mikro dan kecil yang terlibat pada ekonomi digital melalui fast track program. Ini berarti pemerintah memberikan percepatan dan kemudahan (misalnya dengan cara daring dan hanya mensyaratkan dokumen yang minimal) dalam pendaftaran pelaku usaha untuk mendapatkan tanda daftar pelaku usaha digital. Selanjutnya, tanda daftar tersebut dapat dipergunakan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, pemerintah dapat pula memberikan kemudahan dalam membayar dengan menggunakanplatform daring sebagaimana keumuman dari bisnis ekonomi digital. Melalui kemudahan-kemudahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan peran serta pelaku usaha ekonomi digital dalam membayar pajak. Dalam terminologi Ottawa Taxation Framework, otoritas perpajakan harus menggunakan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (taxpayer services) (OECD, 2001). Kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi (dalam bentuk biaya kepatuhan yang rendah) termasuk prinsip-prinsip yang perlu dipertimbangkan (Bernardi, 2015).

Prinsip-prinsip tersebut seyogyanya dapat segera dijalankan karena merupakan amanat peta jalan perpajakan dalam PP 74/2017 yang harus dilakukan pada tahun 2017-2019. Kita semua berharap, ekonomi digital dapat berkembang pesat menjadi penyokong ekonomi nasional tanpa melupakan kewajibannya untuk bersumbangsih bagi pendanaan negara.

*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


(Sumber: www.kemenkeu.go.id)

No comments:

Post a Comment