Oleh:
Akrom Khasani, dkk.
Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mawaris
I. PENDAHULUAN
Kata “ahli waris” – yang secara bahasa berarti keluarga- tidak secara
otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia.
Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga mempengaruhi kedudukan dan
hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang
jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris
yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.