Thursday, October 12, 2017

Per-31 Oktober Nomor Ponsel Wajib Registrasi Sesuai NIK

Informasi ini saya dapat di beranda facebook setelah beberapa kali men-scrol mouse. Berita yang terpampang di laman Solopos.com ini berisi tentang aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 14/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut menjelaskan pemilik nomor ponsel wajib melakukan validasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Jika tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan, maka calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Demikian pula pelanggan lama karena pemblokiran nomor pelanggan lama dilakukan secara bertahap.

Untuk validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Lantas, bagaimana caranya registrasi? Dilansir dari laman Solopos.com, berikut prosedur registrasi nomor ponsel sesuai NIK:

Pelanggan dapat menghubungi layanan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil, dan aktivasi nomor pelanggan. Kurang lebih seperti ini tahapan registrasi:

·   Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.

·         Untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

·         Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

·        Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

·       Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data sesuai e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

·          Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

·         Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.

Operator jasa telekomunikasi diharuskan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018. Perusahaan wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Kominfo menyebutkan kewajiban registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor prabayar selain untuk kepentingan menuju identitas tunggal nasional (national single identity).


(Sumber: Solopos.com)

No comments:

Post a Comment