Informasi ini saya dapat di beranda facebook setelah beberapa
kali men-scrol mouse. Berita yang terpampang
di laman Solopos.com ini berisi
tentang aturan baru dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.
14/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2016 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan
tersebut menjelaskan pemilik nomor ponsel wajib melakukan validasi berdasarkan
nomor induk kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Jika tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan, maka calon
pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Demikian pula pelanggan lama
karena pemblokiran nomor pelanggan lama dilakukan secara bertahap.
Untuk validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama
berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang
terekam di database Ditjen Dukcapil. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh
calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi
pelanggan lama.
Lantas, bagaimana caranya registrasi? Dilansir dari laman Solopos.com, berikut prosedur registrasi
nomor ponsel sesuai NIK:
Pelanggan dapat menghubungi layanan masing-masing
penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen
Dukcapil untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31
Oktober 2017.
Proses registrasi meliputi
verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa
telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil, dan aktivasi nomor
pelanggan. Kurang lebih seperti ini tahapan registrasi:
· Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan
mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
· Untuk pelanggan lama dengan format
ULANG#NIK#Nomor KK#.
· Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang
tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi
ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
· Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila
data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar
tervalidasi.
· Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data sesuai
e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada
Peraturan Menteri ini).
· Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang
disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar
bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala
melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
· Setelah proses validasi, penyelenggara jasa
telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Operator jasa telekomunikasi
diharuskan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum
divalidasi paling lambat 28 Februari 2018. Perusahaan wajib menyampaikan
laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan
kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu
registrasi ulang.
Kominfo menyebutkan kewajiban registrasi ini merupakan upaya
pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor prabayar selain untuk
kepentingan menuju identitas tunggal nasional (national single identity).
(Sumber: Solopos.com)
No comments:
Post a Comment