Saturday, November 26, 2016

PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)

Dipresentasikan dalam kuliah Psikologi Pendidikan

I.         PENDAHULUAN
Proses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. PBM sendiri merupakan proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa ini merupakan syarat utama bagi berlangsungnya PBM.
PBM mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar.

Friday, November 25, 2016

Nilai Pendidikan Damai dalam Kearifan Lokal Jawa

Oleh: Dr. Ahwan Fanani, M. Ag.

Ketika kekerasan menjadi bagian dari keseharian hidup, pada saat itulah sensitivitas masyarakat terhadap kekerasan menurun. Secara tidak sadar, hidup berdampingan dengan kekerasan akan menjadi fenomena lumrah sehingga kekerasan tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai sebuah kondisi normal. Pada taraf tersebut, kekerasan akan terlembaga ke dalam sistem sosial dan budaya masyarakat yang selanjutnya melahirkan kekerasan kultural (cultural violence), yaitu legitimasi nilai-nilai sosial-kultural terhadap perilaku kekerasan.

Wednesday, November 23, 2016

AR-RAHN (GADAI)



Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu’amalah
Dosen Pengampu: H. Ali Muchtar, Lc. MA


A.  Definisi dan Dasar Hukum Rahn (Gadai)
1.    Definisi Rahn (Gadai)
Gadai atau dalam bahasa Arab rahn menurut arti bahasa berasal dari kata: rahana-rahnan yang sinonimnya:
a.    tsabata, yang artinya tetap;
b.    dàma, yang artinya kekal atau langgeng;
c.    habasa, yang artinya menahan.

Monday, November 21, 2016

TEKNIK PENYIMPULAN KUALITAS HADIS

Dipresentasikan dalam kuliah Naqd al-Hadis

I.       PENDAHULUAN
Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur’an. Dilihat dari periwayatannya, hadits Nabi berbeda dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sementara hadits sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Dengan demikian, dilihat dari segi periwayatan, seluruh ayat Al-Qur’an tidak perlu dilakukan penelitian tentang orisinalitasnya. Sedangkan hadits Nabi, dalam hal ini yang berkategori ahad, diperlukan penelitian. Dengan penelitian itu akan diketahui, apakah hadits yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya berasal dari Nabi ataukah tidak.[1]

JAM’UR RUWAH

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis


I.                   PENDAHULUAN
Sebagai sumber Islam kedua, hadis berbeda dengan al-Qur’an yang semua ayatny diterima secara mutawatir. Sedang hadis sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagaian lagi ahad. Bahkan kodifikasi hadis yang resmi pun baru dirintis masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 110 H/720 M) melalui usaha keras ulama Muhammad bin Muslin bin Syihab az-Zuhri (w. 124 H/742 M). Oleh karenanya penelitian terhadap orisinalitas hadis memang sangat diperlukan agar validitasnya sebagai hadis Nabi dapat dipertanggungjawabkan.[1]

I’TIBAR AL-SANAD

Dipresentasikan dalam kuliah Nadq al-Hadis

I.                   PENDAHULUAN
Al-Quran dan Hadits merupakan sumber hukum utama bagi umat Islam. Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah SWT yang berisi tentang firman-firmanNya yang disampaikan kepada Nabi Muhamad SAW melalui Jibril untuk diajarkan kepada umat manusia. Dilihat dari isi teksnya, makna Al-Quran ada yang masih bersifat global atau garis besar, meskipun tidak secara keseluruhannya. Untuk menjelaskan hal-hal yang masih bersifat garis besar tersebut diperlukanlah penjelas yang berupa hadits dari Nabi Muhammad Saw. Hadits yang merupakan segala berita yang berkenaan dengan sabda, perbuatan, taqrir dan hal ikhwal (segala sifat dan keadaan) Nabi Muhammad Saw, mempunyai fungsi menjelaskan dan menjabarkan segala keterangan-keterangan yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global atau garis besar yang perlu adanya penjelasan dalam pemahamannya atau pelaksanaannya.[1]

Sunday, November 20, 2016

AL-HIWALAH

Dipresentasikan dalam kuliah Fiqh Mu'amalah

I.     PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sangat sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia baik yang bersifat hablu minallah (ibadah) ataupun hablu minannas (muamalah).
Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam Islam adalah masalah pengalihan utang, dalam istilah syariah dikenal dengan sebutan “al-hiwalah”. Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena akad hiwalah dapat membebaskan seseorang dari belenggu utang yang tak kunjung lunas karena ketidakmampuan membayarnya.