Dilansir dari
laman SEPUTARSEMARANG.com (29/08/17), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali
memberikan pembebasan sanksi administrasi atau
denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk mutasi kendaraan bebas Bea
Balik Nama (BBN) II, hanya bayar pajaknya saja.
Kebijakan bebas denda tersebut diberlakukan
selama tiga bulan terhitung mulai 21 Agustus 2017 sampai 30 Nopember 2017.
Sedangkan bebas bea balik nama berlaku empat bulan mulai 21 Agustus hingga 30
Desember 2017.
Program ini dapat dimanfaatkan bagi para wajib
pajak untuk melunasi tunggakan PKB yang telat dibayarkan, serta bebas biaya
balik nama atau pemutihan. Dalam program ini, ganti pemilik, dari dalam Jateng
maupun luar Jateng, gratis bea balik nama. Caranya mudah dan cepat silakan
datang ke kantor Samsat terdekat.
No comments:
Post a Comment