Friday, September 1, 2017

Pemprov Jateng Memberikan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda PKB



Dilansir dari laman SEPUTARSEMARANG.com (29/08/17), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk mutasi kendaraan bebas Bea Balik Nama (BBN) II, hanya bayar pajaknya saja.
Kebijakan bebas denda tersebut diberlakukan selama tiga bulan terhitung mulai 21 Agustus 2017 sampai 30 Nopember 2017. Sedangkan bebas bea balik nama berlaku empat bulan mulai 21 Agustus hingga 30 Desember 2017.
Sumber: http://seputarsemarang.com/images/2017/08/pemutihan-pajak-jawa-tengah-2017.jpg

Program ini dapat dimanfaatkan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB yang telat dibayarkan, serta bebas biaya balik nama atau pemutihan. Dalam program ini, ganti pemilik, dari dalam Jateng maupun luar Jateng, gratis bea balik nama. Caranya mudah dan cepat silakan datang ke kantor Samsat terdekat.

No comments:

Post a Comment