Lingkungan merupakan tempat berlangsungnya kehidupan
bagi makhluk hidup, baik manusia maupun organisme lainnya. Lingkungan hidup
menurut Undang-undang Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup No 23 pada tahun 1997 menyebutkan bahwa Lingkungan hidup
ialah suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup yang termasuk manusia dan segala perilakuknya yang dapat mempengaruhi
segala kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup yang lainnya.
Lingkungan hidup terdiri dari 2 komponen, yaitu: